View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009134
Nama MahasiswaINDAH SRI PANGESTU
Judul ArtikelPermohonan Penetapan Ayah Biologis dari Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah (Suatu studi Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2012/PA.Tgrs)
AbstrakPermohonan penetapan ayah biologis dari anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah pada prinsipnya sudah memiliki pengaturan dalam hukum positif di Indonesia. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hubungan antara anak luar kawin dengan bapaknya adalah hubungan darah dalam arti biologis yang dikukuhkan berdasarkan proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subyek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap anak luar kawin untuk bertindak sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum. Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 47/Pdt.P/2012/PA.Tgrs, pemohon mengajukan permohonan penetapan ayah biologis dari anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah, namun pada permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim, sehingga penulis tertarik mengambil judul skripsi “Permohonan Penetapan Ayah Biologis dari Anak yang Dilahirkan di Luar Perkawinan yang Sah (Suatu studi Penetapan Nomor 47/Pdt.P/2012/PA.Tgrs)”. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaar) beserta akibat hukumnya. Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaar) karena cacat formil dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak tepat karena majelis hakim tidak menggali dan mempertimbangkan sumber hukum khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Akibat hukum permohonan tidak dapat diterima : a) Pemohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke mahkamah Agung ; b) Status anak tetap merupakan anak luar kawin ; b) Hak mewaris dari ayah biologisnya tidak ada dengan tidak diakuinya anak tersebut.
Abstrak (Inggris) The request of designation of biological father of a child born outside of a legal marriage in principle has been known in the positive law of Indonesia. Dealing with existence of the Constitutional Court’s decision No. 46/PUU-VIII/2010, the relationship between a child born outside a legal marriage with his father is a filiation relationship in the biological sense that strengthen based on legal process. Constitutional Court’s decision opens up the possibility for the discovery law of legal subject who should be responsible for a child born outside a legal marriage to act as his (biological) father through legal mechanism by using evidence based on knowledge and cutting-edge technology and/or by law. In Tigaraksa Religious Court’s decision No: 47/Pdt. P/2012/PA. Tgrs, the applicant submitted the request of designation of biological father of a child born outside of a legal marriage, however, the request can not be accepted by the panel of judges. Based on that description, the author is interested in doing research by taking a thesis tittle, “The Request of Designation of Biological Father of a Child Born Outside of a Legal Marriage (Judicial Review to Decision of Tigaraksa Religious Court No: 47/Pdt. P/2012/PA.Tgrs) The type of this legal research is normative. It aims to determine the legal reasoning of judges that stated that the request can not be accepted (niet onvankelijk verklaar) and its legal consequences. Legal considerations of judges who declared the request can’t be accepted is becaused of formal defect can be concluded that the consideration was incorrect due to judges did not dig and consider the law sources dealing with the Constitutional Court’s decision No. 46/PUU-VIII/2010. The legal consequences of the request that can’t be accepted are: a) the applicant may file an appeal, b) the status of the child is a child born outside of a legal marriage, c) there is no rights of heir of his father property due to non-recognition of the illegitimate child.
Kata KunciPenetapan pengadilan, Anak luar kawin, Niet ontvankelijk verklaar
Nama Pembimbing 1Sanyoto, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0562 seconds.