View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A007173
Nama MahasiswaRIZKI NUGROHO
Judul ArtikelKAJIAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBERIAN AGUNAN DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA KEPERCAYAAN PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO PURWOKERTO
AbstrakKAJIAN YURIDIS PERJANJIAN PEMBERIAN AGUNAN DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA KEPERCAYAAN PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO PURWOKERTO (RIZKI NUGROHO, NIM E1A007173, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN ) ABSTRAK Lembaga keuangan merupakan perusahaan yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan selanjutnya debitur wajib membayar kembali atas kredit tersebut kepada lembaga keuangan yang telah memberikan kredit. Guna menjamin pemenuhan prestasi dari debitur dalam perjanjian kredit selalu diikuti dengan pembuatan perjanjian jaminan. Pada umumnya jaminan yang digunakan adalah hak tanggungan dan Jaminan Fidusia. Salah satu lembaga keuangan yang menggunakan jaminan ini adalah PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro Purwokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perjanjian pemberian agunan dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan dan penyelesaian hukumnya apabila debitur melakukan wanprestasi pada PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro Purwokerto. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dan analitis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pengikatan jaminan Fidusia pada PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro Purwokertoyang pemberiannya dilakukan dengan cara membuat perjanjian pemberian fidusia dalam bentuk akta dibawah tangan dan tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia, berakibat Jaminan Fidusia tidak tunduk terhadap ketentuan-ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia, melainkan tunduk terhadap ketentuan Fidusia menurut hukum Kebiasaan dan Yurisprudensi. Konsekuensinya adalah Fidusia tetap lahir sejak penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda jaminan Fidusia; Fidusia tersebut tetap mengikat kedua pihak yaitu : PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro Purwokerto dan TEGUH PRIYONO sebagai Debitur/Pemberi Fidusia dan tidak berlaku bagi kreditur lain (pihak ketiga). Penyelesaian hukum dalam hal terjadi wanprestasi dimana debitur tidak mengembalikan kredit yang telah dicairkan sesuai dengan perjanjian kredit, maka PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro Purwokerto selaku kreditur, dengan jaminan fidusia menurut hukum kebiasaan dan yurisprudensi, berhak untuk mengambil pelunasan dengan cara melakukan eksekusi sendiri berdasarkan surat kuasa untuk menarik/mengambil barang, melakukan penjualan serta menerima uang hasil penjualan. Kata kunci : Lembaga Keuangan, Jaminan Fidusia, Wanprestasi.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Financial institutions are companies that distribute funds to communities in the form of credit and subsequently the debtor must repay the loan to the financial institution that has provided credit. In order to ensure the fulfillment of the debtor's achievements in the credit agreement is always followed by the manufacture warranty agreement. In general collateral used is a mortgage and Fiduciary. One of the financial institutions that use this guarantee is PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Micro Capital Services Purwokerto. The Purpose research is to knowing the implementatiaon of fiduciary agreement in consumer financing agreement and law action in case of the debitor do wanprestasi to pt. pnm, branch of Purwokerto. The Method that using in this research are Statue Approach, Analytical Approach and Case Approach. Based on the result and analysis of this research, then it can be conclused that binding Fiduciary assurance on PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Micro Capital Service Purwokerto a gift made by an agreement in the form of Fiduciary deed under hand and do not registered to the registration office of Fiduciary, result of his Fiduciary is not subject to the provisions of Fidduciary Law, but subject to the fiduciary provissions of common law and jurisprudence. The consequence is a Fiduciary still born since the time of submission of property rights in the trust over objects Fiduciary; such Fiduciary is binding on both parties, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Micro Capital Service Purwokerto as a creditor-receiver of Fiduciary, Teguh Priyono as a debitor/ giver of Fiduciary, not apply to third parties (Other creditors). Legal settlement in the event default where teguh as a debitors do not return the cost with the credit agreement, then PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Micro Capital Service Purwokerto as the giver charged with a fiduciary under the common law and yurisprudence, are entitled to take payment by way of this own execution by letter power to pull/take the goods, making sales and receiving money from the sale. Keywords: Financial Institutions, Fiduciary, Wanprestasi.
Kata KunciKata kunci : Lembaga Keuangan, Jaminan Fidusia, Wanprestasi.
Nama Pembimbing 1EDI WALUYO, S.H., M.H
Nama Pembimbing 2BUDIMAN SETYO HARYANTO, S.H., M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman1
Page generated in 0.0577 seconds.