View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA11018
Nama MahasiswaKARTIKA WINKAR SETYA
Judul ArtikelPENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
AbstrakIndonesia adalah negara kesatuan yang terbagi menjadi wilayah-wilayah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi wilayah-wilayah kabupaten/kota berdasarkan asas otonomi daerah. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menjalankan segala tindakan pemerintahan wajib mendasarkan pada aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum (prinsip negara hukum). Produk hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pemerintahan di daerah salah satunya berupa peraturan daerah (perda). Keberadaan perda menjadi sangat penting, namun sangat disayangkan masih terdapat berbagai perda bermasalah yang hidup dalam masyarakat, baik karena sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat atau karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Perda-perda yang bermasalah tersebut dapatlah diminimalisir dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menentukan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 menggunakan konsep pengawasan dalam arti sempit yang hanya menitikberatkan pada pencocokan antara peraturan dengan pelaksanaannya dilapangan. Sarana yang digunakan DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda secara umum melalui pelaksanaan hak-hak DPRD, pelaksanaan konsultasi, penerimaan pengaduan dan aspirasi masyarakat. Belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai parameter pengawasan, mekanisme pengawasan dan tindakan korektif dari hasil evaluasi pelaksanaan pengawasan oleh DPRD. Konsep pengawasan yang tepat diterapkan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah pada masa yang akan datang adalah pengawasan dalam arti luas yang tidak hanya mengacu pada pencocokan aturan dengan pelaksanaannya dilapangan, akan tetapi mencakup pula unsur korektif baik secara administrasi maupun yuridis.
Abstrak (Inggris) Indonesia is a unitary state which is divided into provincial areas which are further subdivided into areas of the district / city based on the principle of regional autonomy. Both central government and local governments in carrying out any actions required based on the law and accountable before the law (rule of law). Legal products which guide the implementation of government in one area such as local regulations (perda). The existence of local regulation is very important, but unfortunately there are a variety of problematic regulations that live in the society, either because it does not conform with the conditions of the society or for not complying with legislation is another. Local regulations are problematic it can be minimized by monitoring function held by Parliament, as mentioned in Article 42 paragraph (1) letter c of Act No. 32 of 2004 which stipulates that Parliament has the duty and authority to supervise the implementation of local regulations. Supervision by the Provincial Council and District Council carried out local regulation on the implementation by the Act 32 of 2004 uses the concept of supervision in the narrow sense that focused on matching between rules and their implementation in the field. Parliament in the means used to supervise the implementation of regulations in general through the implementation of the rights of Parliament, implementation consulting, receiving complaints and aspirations of the people. Yet there are clear arrangements regarding the parameters of supervision, monitoring and corrective action mechanisms of monitoring the implementation by the parliament. The concept of supervision applied to the implementation of the local regulation on the future is broad oversight in the sense that not only refers to the matching rules and their implementation in the field, but also includes corrective elements both of judicial and administration.
Kata Kunciprinsip negara hukum
Nama Pembimbing 1Dr. H. Muhammad Fauzan, SH., M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr. Johannes Suhardjana, SH
Tahun2013
Jumlah Halaman27
Page generated in 0.0501 seconds.