View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA11042
Nama MahasiswaSUNARDI ADI WIBOWO
Judul ArtikelEFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA DI KABUPATEN CILACAP
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum konsumen terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan kendala serta solusi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dalam melindungi konsumen dari bahan tambahan pangan berbahaya produk industri rumah tangga di Kabupaten Cilacap. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data hasil penelitian diperoleh dari wawancara dengan BPPOM Semarang, Kasi Farmamin DKK Kabupaten Cilacap, pelaku usaha PIRT dan konsumen. Data hasil penelitian dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan perlindungan hukum konsumen terhadap bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Cilacap belum efektiv. Hal ini ditandai dengan masih adanya produk industri rumah tangga yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya seperti formalin dan borak. Kegiatan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang dan Yankes Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap produk industri rumah tangga (PIRT) masih belum dapat menjamin produk makanan produksi industri rumah tangga bebas dari BTP berbahaya. Kedua, kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dalam melindungi konsumen dari bahan tambahan pangan berbahaya produk industri rumah tangga di Kabupaten Cilacap yaitu: 1) Kurangnya pengetahuan produsen dan konsumen tentang BTP yang dilarang untuk digunakan. 2) Kurangnya tenaga/pegawai yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PIRT. 3) Banyaknya PIRT dan persebaran PIRT yang luas. 4) Kerjasama dengan instansi terkait yang belum optimal. Upaya yang perlu dilakukan agar perlindungan hukum konsumen terhadap BTP berbahaya sebagai berikut: 1) Pemberdayaan produsen dan konsumen terhadap penggunaan BTP yang berbahaya bagi kesehatan yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang BTP. 2) Penambahan jumlah pegawai yang bertugas di bidang pengawasan dan pembinaan PIRT. 3) Pembentukan kelompok-kelompok PIRT di setiap wilayah. 4) Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar instansi yang terkait dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan PIRT.
Abstrak (Inggris)This study aims to determine the effectiveness of the legal protection of consumers against dangerous food additives and constraints as well as the solutions that do Cilacap District Health Office in protecting consumers from harmful food additives, household products industry in Cilacap. This study uses a socio-juridical approach. The data were obtained from interviews with BPPOM Semarang, Kasi Farmamin DKK Cilacap, PIRT businesses and consumers. The data were analyzed using qualitative methods normative. Based on the research results and the discussion is concluded as follows: First, the implementation of the legal protection of consumers against dangerous food additives in Cilacap regency yet Effective. It is characterized by the persistence of the household products industry that use of Food Additives (BTP) dangerous like formaldehyde and borax. Activities undertaken by the Center for Food and Drug Administration (POM) PHC Farmamin Semarang and Cilacap District Health Office to conduct supervision and guidance to domestic industrial products (PIRT) is still not able to guarantee the industrial production of food products free of household hazardous BTP. Second, the constraints faced in the Cilacap District Health Office to protect consumers from harmful food additives household products industry in Cilacap regency, namely: 1) Lack of knowledge producers and consumers about the BTP are forbidden to use. 2) Lack of personnel / employees who perform oversight and guidance to the PIRT. 3) The number and distribution of PIRT PIRT wide. 4) Cooperation with the relevant agencies are not optimal. Efforts need to be done so that the legal protection of consumers against harmful BTP as follows: 1) Empowering producers and consumers against the use of BTP that are harmful to health through the dissemination of information about BTP. 2) Increase the number of staff on duty in the field of supervision and coaching PIRT. 3) Establishment of PIRT groups in each region. 4) Preparation of Joint Decree (SKB) among the institutions involved in the supervision and coaching activities PIRT.
Kata KunciPerlindungan Konsumen, BTP
Nama Pembimbing 1Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M.Hum
Tahun2013
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0617 seconds.