View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA09059
Nama MahasiswaSURIJANTO
Judul ArtikelPERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA ( Studi tentang pelayanan kesehatan Pertamina )
AbstrakSakit adalah risiko yang dihadapi setiap orang yang tidak diketahui kapan dan seberapa besar terjadinya risiko tersebut. Oleh karena itu, perlu mengubah ketidakpastian tersebut menjadi suatu kepastian dengan memperoleh jaminan adanya pelayanan kesehatan pada saat risiko itu terjadi. Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja. PT Pertamina (Persero) / Perusahaan Pengelola tempat kerja memberikan jaminan pelayanan kesehatan terhadap pekerjanya. Perusahaan dengan menerapkan sistem Managed Care dan/atau asuransi. Perusahaan dalam hal ini PT Pertamina (Persero) telah menunjuk PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia sebagai penyelenggara dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Pekerja Pertamina dan membuat Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung hal tersebut. Permasalahan yang diangkat penyelesaian apabila terjadi perubahan status pekerja Pertamina / peserta asuransi dan penyelesaiannya apabila peserta merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan dan pihak manakah yang bertanggung jawab serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Pendekatan dalam penelitan hukum normatif pada penelitihan ini melalui Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dengan maksud bahwa peneliti menggunakan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Berdasar hasil penelitian dan pembahasan ditemukan : (1) Perubahan status peserta asuransi menjadi kendala untuk mendapatkan layanan kesehatan. (2) Masih ada peserta yang dirugikan dalam mendapatkan layanan kesehatan . Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala adalah memperjelas tanggung jawab PT Pertamina (Persero) . Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis dan memperjelas penyelesaian pelayanan kesehatan bila terjadi perubahan status peserta dan tanggung jawab penanggung dan PT Pertamina (Persero) . Dari hasil penelitan didapatkan bahwa perubahan status peserta asuransi atau penambahan jumlah peserta menjadi tanggungan PT Pertamina (Persero) . dan pemberian layanan di luar lingkup layanan kesehatan menjadi beban PT Pertamina (Persero) .
Abstrak (Inggris)Pain is risk faced unknown each and everyone when and how big the happening of risk. Therefore, require to alter the uncertainty become a certainty obtained guarantee of existence of service of health at the time of that risk happened. Organizer of workplace is obliged to conduct all kind of health effort through preventive effort, improvement, cure and medication for labour. PT Pertamina ( Persero) / Company of Organizer of workplace give guarantee service of health to his worker. Company by applying system of Managed Care and/or Company insurance In this case PT Pertamina ( Persero) have showed PT Life Insurance of Inhealth Indonesia as organizer in giving service of health to Worker of Pertamina and make same Work agreement to support the mentioned. lifted problems the solving of in the event of change of status worker of Pertamina / participant of solution and insurance of if participant feel getting disadvantage in service of party and health which in charge of and also effort conducted to overcome mentioned. Approach in elite punish normatif this research through Approach Of Legislation ( Statute Approach) for the purpose of that researcher use legislation as base early analyse. Based on research result and solution found : (1) Change of status participant of insurance become constraint to get health service. (2) Participant there is still which harmed in getting health service . Effort conducted to overcome constraint to clarify responsibility of PT Pertamina (Persero) . This research have a purpose to analyse and clarify the solving of service of health if/when happened change of participant status and underwriter responsibility and of PT Pertamina ( Persero) . Of elite result got that change of status participant of insurance or addition of participants amount become responsibility of PT Pertamina ( Persero) . and [gift/ giving] of service outside health service scope become burden of PT Pertamina ( Persero) .
Kata KunciPT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Nama Pembimbing 1Dr. Arief Suryono, S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum
Tahun2013
Jumlah Halaman24
Page generated in 0.0591 seconds.