View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008148
Nama MahasiswaNATHANIA FRISCA
Judul ArtikelPenerapan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006,Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
AbstrakNegara Republik Indonesia merupakan suatu negara yang menganut asas negara hukum,salah satu unsur pokok dari suatu negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia pada hakikatnya dimiliki oleh setiap orang dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Walaupun hak-hak tersebut didapat manusia dalam keadaan alami,akan tetapi hak-hak asasi dan kebebasannya belum tentu terjamin. Indonesia adalah negara hukum Pancasila yang salah satu ciri pokoknya yaitu jaminan terhadap freedom of religion (kemerdekaan beragama). Dalam menjamin hak kebebasan beragama di Indonesia sebagai perwujudan pasal-pasal yang menjamin Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam UUD 1945, maka negara membentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya mengatur mengenai jaminan terhadap hak kebebasan beragama. Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006, Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat telah membatasi hak kebebasan beragama warga negara Indonesia karena di dalamnya mengatur masalah pendirian rumah ibadah. Peraturan bersama ini jelas inskonstitusional karena pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya dapat dilakukan dengan instrumen hukum setingkat dengan Undang-Undang.
Abstrak (Inggris)The Republic of Indonesia is a country that subscribes to the principle of State of law, one element the highlight of a legal state were the assurance against the human rights. Human rights essentially noble owned by every man and incontestable by anyone. Although human rights was collected in its natural state, but rights and his freedom not necessarily be guaranteed. Indonesia is a legal state pancasila that one of the characteristics is namely of warranty against the freedom of religion . In guaranteeing the right to freedom of religion in Indonesia as the embodiment of articles which guarantee the fundamental human rights contained in the 1945 Constitution, then the State establishes regulations governing human rights, such as law No. 39 of 1999 on human rights in which governs security against the right to freedom of religion. Joint ordinance Minister Of Religious Affairs No. 9 In 2006, Minister Of Home Affairs Number 8 In 2006 About The Guidelines Implementation Of Regional Head/Deputy Head Of The Region In The Maintenance Of Religious Harmony, Empowerment Forum Of Religious Harmony, And The Establishment Of The Synagogue have delimitated the right of freedom of religion indonesian citizen because it regulate matters of establishment of the synagogue. Joint rules are obviously unconstitutional because of restrictions of human rights can only be done with the instrument level law act.
Kata KunciNegara Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Kebebasan Beragama, Pembatasan Hak Asasi Manusia, Peraturan Bersama Dua Menteri
Nama Pembimbing 1H.A.Komari, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Tahun2008
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0612 seconds.