View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1E007008
Nama MahasiswaMARIANA RAHAYU N.
Judul ArtikelKEDUDUKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KABINET MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
AbstrakABSTRAK Kekuasaan pemerintah negara mengalami pergeseran sebagai akibat dirubahnya susunan organisasi lembaga negara dan kewenangan-kewenangannya serta berubahnya sistem pemerintahan negara. Dihapuskannya Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mengakibatkan dihapuskannya sistem pemerintahan negara dalam Penjelasan umum Undang-Undang Dasar 1945. Berubahnya susunan organisasi lembaga negara dan kewenangnannya juga mengakibatkan pergeseran yang cukup berarti terhadap kedudukan Presiden. Dalam sistem pemerintahan kabinet parlementer, pada umumnya Presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan dalam sitem kabinet presidensil, Presiden disamping sebagai kepala negara, Presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Mengenai hal ini Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab III mengenai “Kekuasaan Pemerintahan Negara”, diatur dalam Pasal 4 yang menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Kedudukan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen mengalami pergeseran yang mendasar dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yaitu : 1. Kekuasaan membentuk Undang-Undang bergeser dari Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Hak Prerogatif Presiden, sebagian harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah amnesti dan abolisi, sedangkan harus dengan pertimbangan Mahkamah Agung adalah grasi dan rehabilitasi. 3. Perubahan terhadap pembentukan dan pembubaran Departemen harus dengan Undang-Undang. Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, apabila melakukan pelanggaran hukum dapat diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perubahan kedudukan Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen di era reformasi ini diharapakan dapat mewujudkan kehidupan ketatanegaraan yang lebih demokratis dan tidak terpusat kepada Presiden seperti yang terjadi pada masa pemerintahan orde baru.
Abstrak (Inggris)ABSTRACK Goverment power has altered caused by alteration of institusion organization stucture, its authorities and the chance of goverment system in general explanation of 1945 Contitusion. The chance of institution organization stucture and itsa authority cause significant alternation of Presiden position. In goverment system of parliament cabinet, generally president function is just has head of state, and in system of presidential cabinet president function is as head of state and executive. Because of that 1945 Constitusion in chapter III about “Goverment Power of State” is regulated in article 4, which state that the president of Indonesia Republic has power of Goverment based on constitusion. In doing duty, president is assisted by one man as vice president. The position of president is based on 1945 Constitution after amandement has been altered, it is said that his position are as head of state and head of goverment, they are : 1. Authority to alter the law has changed from president to DPR. 2. Prerogative right of presidnet, part of them must be considered by DPR, they are amnesty and abolition, and elemency granted and rehabilitation considered by main court. 3. Alteration of estabilishment anddissolution departementmust be based on law. Position alteration of president based on 1945 Constitution after amandement, if makes violation of law can bring to constitution court, which regulated in law number 24, 2003 about constitution court. Position alternation of president based on 1945 constitution after amandement in reformation period, it is hoped to create the activities state more democratic and not located in central (president).
Kata Kunciposition president after amandemen 1945 constitution
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto S.H.,M.H.
Tahun2007
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.053 seconds.