View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008276
Nama MahasiswaTRI AJI SUHARTO
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 154/Pid.B/2011/PN.Purbalingga)
AbstrakPenyusunan skripsi dengan judul “KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK HADIR DI PERSIDANGAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 154/Pid.B/2011/PN.Purbalingga)” yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 154/Pid.B/2011/PN. Pbg, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pidana pembunuhan berencana pada Putusan Nomor: 154/Pid.B/2011/PN. Pbg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode analisis yang digunakan adalah normative kualitatif yaitu dengan mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Dalam Putusan Nomor 154/Pid.B/2011/PN.Purbalingga, jika bertitik tolak pada ketentuan Pasal 162 ayat (2) KUHAP dihubungkan dengan Pasal 185 ayat (7) KUHAP, keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan sifatnya tetap tidak merupakan alat bukti, tetapi nilai kekuatan pembuktiannya yang melekat padanya ialah dapat menguatkan keyakinan hakim, dan dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti yang sah lainnya, sepanjang keterangan saksi yang dibacakan ada kesesuaian dengan alat bukti yang sah dan alat bukti yang telah ada telah memenuhi batas minimum pembuktian. Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam Perkara Nomor. 154/Pid.B/2011/PN/Purbalingga tersebut telah mendasarkan pada fakta-fakta yuridis dan non yuridis yang ada dalam pertimbangan, dan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah yang diajukan dalam persidangan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 340 KUHP, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara.
Abstrak (Inggris)Preparation of the thesis with the title "WITNESS STATEMENT OF EVIDENCE THAT POWER IS NOT present at the hearing PLANNING IN THE CRIME OF MURDER (Judicial Review Decision No. 154/Pid.B/2011/PN.Purbalingga)" which aims to determine the strength of evidence that the witness was not present at the hearing the crime of premeditated murder in the Decision Number: 154/Pid.B/2011/PN. Pbg, and to know the basic legal reasoning the judge in the criminal verdict premeditated murder on Decision Number: 154/Pid.B/2011/PN. Pbg. This study uses normative juridical approach is to examine the library materials (secondary data) available. The analytical method used was qualitative normative is to process and interpret based on decisions and legislation relating to research. In Decision No. 154/Pid.B/2011/PN.Purbalingga, if the starting point to the provisions of Article 162 paragraph (2) of Article 185 Criminal Code related to paragraph (7) Code of Criminal Procedure, the witness who was not present at the hearing nature is still not evidence , but the value of the strength of proof attached to it can strengthen the belief is that the judge, and can be used as additional other valid evidence, witness testimony that was read during the accordance with the legal evidence and the evidence that there has been compliance with the minimum threshold of proof. Judges in decisions in Case Number. 154/Pid.B/2011/PN/Purbalingga has been based on the facts of judicial and non-judicial exist under consideration, and based on the evidence presented in the trial legitimate. Based on these considerations, the judge, the defendant has met the formulation of Article 340 of the Criminal Code, so that the defendant has been proven legally and convincingly of committing criminal offenses of premeditated murder and sentenced to 3 (three) years in prison. Keywords: Evidence, Testimony of Witness, Not Present at TrialAbstract
Kata KunciPembuktian, Keterangan Saksi, Tidak Hadir Di Persidangan
Nama Pembimbing 1HANDRI WIRASTUTI SAWITRI, S.H.,M.H
Nama Pembimbing 2PRANOTO, S.H.,M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0501 seconds.