View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008280
Nama MahasiswaWISNU PANJI WIDIANTO
Judul Artikelkewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-undang dan pengawasan
AbstrakABSTRAK KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PENGAWASAN Oleh : WISNU PANJI WIDIANTO E1A008280 Kewenangan DPD dalam bidang legislasi dan pengawasan masih terdapat kelemahan-kelemahan. Jika diperhatikan DPD sama sekali tidak mempunyai kekuasaan apapun di bidang legislatif maupun pengawasan. DPD hanya memberikan masukan pertimbangan, usul, ataupun saran, sedangkan yang berhak memutuskan adalah DPR, bukan DPD. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara identifikasi kemudian inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan yang terkait dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam UU No. Tahun 27 tahun 2009 sangat terbatas karena, hanya dapat mengajukan RUU dan ikut membahas RUU pada awal pembicaraan tingkat I bersama DPR dan Presiden dalam hal penyampaian pandangan umum atas RUU, tanggapan dari masing-masing lembaga. Setelah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, telah mengembalikan kewenangan DPD dalam bidang legislasi yang sebelumnya direduksi oleh UU No. 27 Tahun 2009 dan UU No. 12 Tahun 2011, yaitu dalam hal kewenangan DPD dalam mengajukan RUU setara dengan DPR dan Presiden, kewenangan DPD ikut membahas RUU, kewenangan DPD memberikan persetujuan atas RUU, dan keterlibatan DPD dalam menyusun Prolegnas. Kemudian, kewenangan DPD dalam bidang pengawasan (mengawasi pelaksanaan UU), masih lemah, karena hasil-hasil pengawasan DPD tidak dapat ditindaklanjuti sendiri oleh DPD. Hasil-hasil tersebut disampaikan kepada DPR, dan DPR-lah yang menentukan digunakan atau tidak hasil pengawasan tersebut. Fungsi pengawasan DPD ini dapat dikatakan tidak memberikan gambaran fungsionalnya DPD sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan sama dengan lembaga negara lainnya. Kata kunci: Dewan Perwakilan Daerah, kewenangan, pembentukan undang-undang, pengawasan
Abstrak (Inggris) ABSTRACT HE AUTHORITY OF REGIONAL REPRESENTATIVE BOARD IN ESTABLISHING OF ORDINANCE AND CONTROLLING By: WISNU PANJI WIDIANTO E1A008280 The authority of DPD in the field of legislation and controlling still have the weakness. If we see further DPD does has the authority at all or in the field of legislation or controlling. DPD just gives the input of consideration, suggestion, or advice, and they who have the right to decide are DPR, not DPD. Because of that, this research aims to analyze the authority of Regional Representative Board in establishing the ordinance and controlling. Method of research uses the Statute Approach, with the research specification of analytical descriptive, the material source of law uses the material of primary law and secondary law that collected by the identification then inventory to the ordinance regulation and literary book and it is analyzed by the method of normative qualitative. Based on the result of research and discussion, so it can be concluded that the authority of DPD in establishing of ordinance as explained in the The Law Number 27 in 2009 is very limited because they only can propose RUU and participate to discuss RUU in the early discussion in the level I with DPR and President in the case of explaining general opinion for RUU, respond from each institution. After determining the Decision of Constitution High Court Number 92/PUU-X/2012, after giving back authority of DPD in the file of legislation that previously reduced by The Law Number 27 in 2009 and The Law Number 12 in 2011, that is in the authority of DPD in proposing the RUU and similar with DPR and President, authority of DPD participates to discuss RUU, authority of DPD gives the agreement for RUU, and the involvement of DPD in arranging Proglemas. Then, authority of DPD in field of controlling (control the implementation of Ordinance) till weak because the result of controlling of DPD can not be followed up by DPD. This result is explained to DPR, and DPR determines it can be used or not for this result. The controlling function of DPD can be said it does not give its functional description of DPD as the state institution that has the similar position with the other state institution. Keywords: Regional Representative Board, authority, establishment of ordinance, controlling
Kata KunciDewan Perwakilan Daerah, kewenangan, pembentukan undang-undang, pengawasan
Nama Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H
Tahun2008
Jumlah Halaman1
Page generated in 0.0554 seconds.