View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A008339
Nama MahasiswaYULIATNO PRABOWO
Judul ArtikelPenjatuhan Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 84/PID.B/2009/PN.PWT
AbstrakPenegakan dan Penanganan tindak pidana perdagangan orang menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Pemerintah khususnya melalui kepolisian melakukan operasi guna menjaring para pelau tindak pidana perdagangan orang. Anton Kurniawan Bin Kurniawan ditangkap oleh anggota Resmob Polwil Banyumas di Jln Ahmad Yani Kelurahan Kandanggampang RT 04 RW 02 Kec. Purbalingga Kabupaten Purbalingga. karena diduga menerima uang dari hasil menyewakan wanita guna melayani hubungan seksual. Berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan No.84/Pid.B/2009/Pn.Pwt, majelis hakim telah menerapkan unsur hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan unsur-unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh jura rupiah). Alat-alat bukti yang diajukan di persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa adalah keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Sehingga dalam putusan No.84/Pid.B/2009/Pn.Pwt hakim telah menerapkan unsur-unsur hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Abstrak (Inggris)Enforcement and handling of human trafficking is a shared responsibility of government and society. The government particularly through police operations to capture the crime of trafficking in persons pelau. Anton Kurniawan Kurniawan Bin was arrested by members of Resmob Polwil Banyumas in Jln Ahmad Yani Kandanggampang Village RT 04 RW 02 district. Purbalingga Purbalingga. for allegedly receiving money from renting out women to serve sexual intercourse. Based on the result of research on decision No.84/Pid.B/2009/Pn.Pwt, the judges have applied the legal element according to the provision of article 2UU No.21 tahun 2007 about Fight the Human Trafficking and the element has been proven in a stretcher and converse the judges to punish the criminal with 4 years imprison and a penalty of Rp.120.000.000. The evidence presented at trial to prove the guilt of the accused is the witness testimony and the testimony of the defendant. This is in accordance with the provisions of Section 184 Criminal Procedure Code. Thus, in the decision of the judge No.84/Pid.B/2009/Pn.Pwt have implemented elements of the law in accordance with applicable law.
Kata Kunci perdagangan Orang, Tindak Pidana, Penjatuhan Pidana.
Nama Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H,. M.H.
Tahun2008
Jumlah Halaman1
Page generated in 0.0705 seconds.