View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA11023
Nama MahasiswaYUDO FIRSTYONO, S.H
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG - UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
AbstrakYUDO FIRSTYONO, Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Jenderal Soedirman, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Komisi Pembimbing, Ketua: Dr. SETYA WAHYUDI, S.H., M.H, Anggota: Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan untuk mengetahui ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak berfungsi sebagai sarana pengawasan peradilan pidana anak. Metode penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, Sumber data meliputi : Bahan hukum primer : Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 dalam perkara Pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahan hukum sekunder : buku atau literatur, dokumen yang terkaitan dengan pokok permasalahan. Pengumpulan Data melalui penelusuran kepustakaan, Penyajian data dalam bentuk uraian, Analisis data ialah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dalam tesis ini, dapat dikemukakan bahwa kebijakan hukum pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meliputi jenis-jenis tindak pidana dan ancaman pidananya sebagai berikut : 1) tidak melaksanakan kewajiban untuk mengupayakan diversi, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”. 2) Melanggar kewajiban untuk merahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik tentang Identitas Anak, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. 3) Tidak melaksanakan kewajiban mengeluarkan anak dari tahanan setelah jangka waktu penyidikan berakhir, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”. 4) Tidak melaksanakan kewajiban mengeluarkan anak dari tahanan setelah jangka waktu untuk kepentingan penuntutan berakhir, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”. 5) Tidak melaksanakan kewajiban mengeluarkan anak dari tahanan : untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, pemeriksaan di tingkat banding, pemeriksaan di tingkat kasasi karena jangka waktu penahanan telah berakhir, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”. 6) Tidak melaksanakan kewajiban untuk memberikan salinan putusan pada hari putusan diucapkan, pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”. Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat berfungsi sebagai sarana pengawasan peradilan pidana anak. Pengawasan hanya berfungsi menunjukkan telah terjadi kesalahan kebijakan atau tindakan, bukan sekaligus berwenang mengambil tindakan. Pengawasan yang dilakukan untuk menjaga kehormatan hakim, meskipun berlangsung di ranah kode etik dan perilaku, sesungguhnya dapat mencakup bidang yang luas yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan di dalam maupun di luar kedinasan. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang terbukti, yaitu sesuai dengan bobot pelangarannya, di mulai dengan sanksi ringan, sedang dan berat.
Abstrak (Inggris)YUDO FIRSTYONO, Program Study Science Law, Program Pascasarjana, General Soedirman University, "Juridical Observation Towards Wisdom Criminal Law In Law No. 11 Year 2012 About Child Criminal System Of Judicature". Commission Counsellor, Chief : Dr. SETYA WAHYUDI, S.H., M.H, Member: Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum. Aim in this research to detect criminal law wisdom which have been that formulated in Statute Republic of Indonesia Number : 11 Year 2012 about System Of Judicature Child Crime and to detect criminal rule that regulated child system of judicature in statute functioneds as tool to criminal justice supervision child . Watchfulness method with approach juridical normatif, Specification of descriptive watchfulness, source of data : special law materials: statute nomor 11 year 2012 about System Of Judicature Child Crime; Decision Lawcourt Constitution Number 110/PUU-X/2012 statute examination case nomor. 11 year 2012 about system child criminal of judicature towards republic of indonesia country constitution year 1945. Secondary law ingredient: book or literature, document relevancy mainly troubleshoot. data collecting pass library research, data presentation is presented in the form of explanation, data analysis in this watchfulness qualitative. Based on watchfulness result and discussion towards main troubleshoot that submitted in this thesis, can be proposed that criminal law wisdom that formulated in number law: 11 year 2012 about child criminal system of judicature, covering doing an injustice kinds and the criminal threat as follows: 1) not carry out duty to strive for diversion, with prison criminal threat at longest 2 (two) year or fine at most Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2) Breaks duty to keep a secret in news at media prints and or electronic about child identity, with prison criminal threat at longest 5 (five) year and fine at most Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. 3) Doesn't carry out duty takes child from arrest after end investigation duration, with prison criminal threat at longest 2 (two) year. 4) Doesn't carry out duty takes child from arrest after duration for end prosecution, with prison criminal threat at longest 2 (two) year. Doesn't carry out duty takes child from arrest: for investigation at court, investigation at equal level, investigation at level kasasi because restraint duration end, prison criminal at longest 2 (two) year" . 6) doesn't carry out duty to give decision copy on decision is said, prison criminal at longest 2 (two) year" . Criminal law wisdom that regulated in child system of judicature law can functioned as child criminal justice supervision tool. Supervision only functioned to show happen wisdom error or action, not all at once authoritative take steps. Supervision that done to watch over judge honour, although go on at code domain etik and behaviour, actually can include vast area that shows infringement that done in also at outside on duty. Sanction that worn on infringement proved, that is as according to heavy impinge at begin with light sanction, and heavy.
Kata KunciSistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak
Nama Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman26
Page generated in 0.0497 seconds.