View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2FB09063
Nama MahasiswaFITRI WIDYAWATI, S.STP
Judul ArtikelPENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo)
AbstrakAbstrak Indikator penilaian memperhatikan pengelolaan ADD dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Hasil evaluasi pengelolaan ADD di Kecamatan Sapuran yang relatif beragam (di satu kecamatan terdapat tiga desa yang memiliki bobot tertinggi, terendah dan sedang), menjadi fenomena tersendiri. Di Kecamatan Sapuran Desa Ngadikerso menduduki peringkat kedua terbaik dalam pengelolaan ADD se-Kabupaten Wonosobo, sedangkan desa lainnya di Kecamatan Sapuran dalam peringkat menengah dan bawah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan ADD di Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran tahun 2012. Penelitian fokus pada teori manajemen pengelolaan ADD pada empat aspek utama yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan ADD. Metode yang digunakan dalam penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian ini terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD dan masyarakat serta pegawai kecamatan/kabupaten. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif. Hasil penelitian diketahui proses perencanaan ADD telah dilakukan dari tingkat bawah sampai dengan desa, yaitu dimulai dari musrenbangdus dan musrenbangdes. Kegiatan perencanaan masih didominasi pada kegiatan fisik, mengingat kondisi desa relatif rusak dan membutuhkan percepatan perbaikan. Perencanaan ADD yang sudah dibuat ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pelaksana ADD. Tim ini dibentuk melalui musrenbangdes yang diisi oleh tokoh pemerintah desa, BPD dan tokoh lembaga tingkat desa lainnya. Tim inilah yang nantinya akan mengelola seluruh dana ADD. Pelaksanaan ADD secara umum sesuai rencana, namun demikian kemampuan SDM pengelola terkadang sulit menyelesaikan administrasi tepat waktu. Pelaksanaan ADD didukung oleh masyarakat sekitar, terutama membantu tenaga dan bantuan dana. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan ADD dilakukan dengan tiga elemen, yaitu tim pengelolaa itu sendiri, pengawasan dari kecamatan/kabupaten dan juga masyarakat. Sistem pengawasan seringkali hanya terpusat pada laporan kegiatan secara tertulis, dan kurang diimbangi dengan pemeriksaan teknis secara faktual.
Abstrak (Inggris)Indikator penilaian memperhatikan pengelolaan ADD dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Hasil evaluasi pengelolaan ADD di Kecamatan Sapuran yang relatif beragam (di satu kecamatan terdapat tiga desa yang memiliki bobot tertinggi, terendah dan sedang), menjadi fenomena tersendiri. Di Kecamatan Sapuran Desa Ngadikerso menduduki peringkat kedua terbaik dalam pengelolaan ADD se-Kabupaten Wonosobo, sedangkan desa lainnya di Kecamatan Sapuran dalam peringkat menengah dan bawah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengelolaan ADD di Desa Ngadikerso Kecamatan Sapuran tahun 2012. Penelitian fokus pada teori manajemen pengelolaan ADD pada empat aspek utama yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan ADD. Metode yang digunakan dalam penelitian kualitatif deskriptif. Informan penelitian ini terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD dan masyarakat serta pegawai kecamatan/kabupaten. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif. Hasil penelitian diketahui proses perencanaan ADD telah dilakukan dari tingkat bawah sampai dengan desa, yaitu dimulai dari musrenbangdus dan musrenbangdes. Kegiatan perencanaan masih didominasi pada kegiatan fisik, mengingat kondisi desa relatif rusak dan membutuhkan percepatan perbaikan. Perencanaan ADD yang sudah dibuat ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pelaksana ADD. Tim ini dibentuk melalui musrenbangdes yang diisi oleh tokoh pemerintah desa, BPD dan tokoh lembaga tingkat desa lainnya. Tim inilah yang nantinya akan mengelola seluruh dana ADD. Pelaksanaan ADD secara umum sesuai rencana, namun demikian kemampuan SDM pengelola terkadang sulit menyelesaikan administrasi tepat waktu. Pelaksanaan ADD didukung oleh masyarakat sekitar, terutama membantu tenaga dan bantuan dana. Fungsi pengawasan terhadap pengelolaan ADD dilakukan dengan tiga elemen, yaitu tim pengelolaa itu sendiri, pengawasan dari kecamatan/kabupaten dan juga masyarakat. Sistem pengawasan seringkali hanya terpusat pada laporan kegiatan secara tertulis, dan kurang diimbangi dengan pemeriksaan teknis secara faktual.
Kata Kuncidana ADD
Nama Pembimbing 1Drs. Ali Rokhman, M.Si, PhD
Nama Pembimbing 2Drs. Simin, M.Si
Tahun2014
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0616 seconds.