View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)P2EA12050
Nama MahasiswaBUDI IRAWAN, A.Ptnh
Judul ArtikelPENGADAAN TANAH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI DI KABUPATEN CILACAP)
AbstrakDi dalam kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum telah banyak dikeluarkan peraturan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum diantaranya Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 1975, Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005 yang kesemuanya belum berpihak kepada masyarakat dan memenuhi rasa keadilan. Terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah (UU pengadaan tanah) sebagai suatu landasan hukum bagi pemerintah yang akan melakukan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam perolehan tanah serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang terkena pembebasan tanahnya. Dasar filosofis UU pengadaan tanah adalah Pancasila khususnya sila kedua,keempat dan kelima dan merupakan sumber dari tertib hukum Indonesia sehingga peraturan perundangan yang diundangkan harus merupakan merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang terkandung dari sila-sila Pancasila. Setiap tertib hukum esensi utamanya adalah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam tata urutan berjenjang, sebagai sebuah susunan yang sistimatik, logis dan rasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum di Kabupaten Cilacap dan menganalisis kendala-kendala normatif yang ditemui dalam pengadaan tanah di Kabupaten Cilacap berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan legisme positivisme yang berpendapat hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Selain itu konsepsi ini juga memandang hukum sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari masyarakat. Hasil-hasil penelitian bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 di Kabupaten Cilacap mencakup 4 (empat) tahap yaitu: 1. Perencanaan Pengadaan tanah 2. Persiapan Pengadaan Tanah 3. Pelaksanaan Pengadaan Tanah 4. Penyerahan Hasil. Ganti kerugian yang merupakan ruh dari pengadaan tanah merupakan bagian dari pelaksanaan pengadaan tanah. Adanya lembaga penilai yang independent untuk menilai nilai ganti kerugian dalam pengadaan tanah merupakan dasar dari pelaksanaan pengadaan tanah (BPN) dalam mengadakan musyawarah ganti kerugian dengan para pihak yang berhak. Perubahan mindset atau pola pikir masyarakat saat ini telah berubah kaitannya dengan ganti kerugian dalam pengadaan tanah. UU pengadaan tanah mengisyaratkan tidak mengatur tawar menawar harga dalam musyawarah tetapi yang dimusyawarahkan adalah bentuk ganti kerugiannya. Bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah adalah berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Kendala normatif yang dihadapi adalah tidak adanya sinkronisasi dan harmonisasi terlihat dalam peraturan pelaksanaan UU pengadaan tanah yaitu dalam tahap persiapan yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan gubernur jawa tengah nomor 18 tahun 2013 yaitu mengenai tim persiapan dan tim kajian. Adanya ketidak harmonisan dalam UU pengadaan dengan UUPA ini terlihat pula pada waktu penyerahan tanda bukti hak atas tanah pada saat pelepasan hak atas tanah yang tidak dapat diganggu gugat dikemudian hari (UU pengadaan tanah pasal 42 ayat (2) dan (3)), merupakan hal tidak tepat. Tanda bukti hak atas tanah berupa sertipikat tanah merupakan tanda bukti yang kuat (UUPA pasal 19 ayat (2) huruf c), bukanlah yang mutlak, Pemerintah sendiri belum bisa menjamin apabila tanah sudah bersertifikat tidak bisa diganggu gugat di kemudian hari,dikarenakan hukum tanah di Indonesia menganut sistim negatif ke arah positif. Kendala normatif lainnya adalah jangka waktu ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti dan pemukiman kembali yang memerlukan waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun, padahal pihak yang berhak telah melepaskan tanahnya untuk pengadaan tanah.
Abstrak (Inggris)In the development activities in the public interest has been issued regulations regarding land acquisition for public purposes including Presidential Decree No 55 of 1993, Regulation of the Minister of the Interior number 15 in 1975, Presidential Decree number 36 of 2005 which were not in favor to the community and sense of fairness . The issuance of Law No. 2 of 2012 on land acquisition (land procurement law) as a legal basis for the government to be doing activities that require land development is expected to ensure legal certainty in land acquisition and sense of fairness to the parties affected by land acquisition. Philosophical basis for land acquisition law is the second principle of Pancasila particular, the fourth and fifth and a source of Indonesian law and order so that regulations promulgated shall constitute a translation of the values contained on the principles of Pancasila. Every legal order is the main essence of synchronization and harmonization of legislation in order tiered system, as an arrangement of systematic, logical and rational. This study aims to analyze the provision of land for the construction of the public interest in Cilacap district and analyze the normative constraints encountered in land acquisition in Cilacap district by Act No. 2 of 2012. The method used is a normative juridical approach uses the method legisme legal positivism, which argues identical with the norms made written and promulgated by agencies or officials of the state. In addition, this conception also sees the law as a normative system of autonomous, closed and separated from the community. The results of the study that the acquisition of land for public purposes under Law No. 2 of 2012 in Cilacap district includes four (4) phases : 1.Procurement Planning soil 2. Preparation of the Land Acquisition 3. Implementation of the Land Acquisition 4. Submission of Results. Compensation which is the Spirit of land acquisition is part of the implementation of land acquisition. The existence of an independent assessment institution to assess the value of compensation in land acquisition is the basis of the implementation of land acquisition (BPN) held a consultation in restitution to the party entitled. Change mindset of today's society has changed in relation to compensation for land acquisition. Law does not regulate land acquisition signaled a bargain price in the deliberations but the disadvantages discussed is changing shape. Form of compensation in land acquisition is in the form of money, in land, resettlement, ownership or other form approved by both parties. Normative constraints faced is the lack of synchronization and harmonization seen in the regulations implementing the land acquisition law is under preparation that implementation is set in Central Java governor regulation number 18 of 2013 which is about the team and the preparation of the study team. The existence of disharmony in the BAL procurement law is seen also at the time of submission of proof of rights to land at the disposal of land rights can not be contested in the future (Land Acquisition Act article 42 paragraph (2) and (3)), is not exactly. Proof of land rights in the form of land certificate is proof of the strong (BAL article 19 paragraph (2) letter c), is not absolute, the Government alone can not guarantee when the soil has been certified can not be contested in the future, due to the law of the land in Indonesia adheres to the negative system in a positive direction. Other normative constraints is a period of compensation in the form of replacement land and resettlement which takes six (6) months to one (1) year, when the party entitled has been releasing land for land acquisition.
Kata KunciKeputusan Presiden nomor 55 tahun 1993, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 1975, Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2005
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan, S.H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2Dr. Hj. Sulistyandari, S.H, M.H
Tahun2015
Jumlah Halaman55
Page generated in 0.0651 seconds.