View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A009187
Nama MahasiswaKUSDIYANTO
Judul ArtikelAkibat Hukum Terhadap Ketidakhadiran Bupati/Walikota Dalam Rapat Koordinasi Dengan Gubernur
AbstrakPengawasan dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal koordinasi diperlukan untuk melaksanakan penyelengaraan pemerintahan daerah demi membangun daerahnya tersebut berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Rapat Koordinasi merupakan salah satu cara oleh Gubernur dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah akan tetapi sering terjadinya ketidakhadiran Bupati/Walikota dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur tersebut sehingga menimbulkan persoalan yuridis yang dapat berdampak pada kelangsungan daerah dan masyarakat dari Bupati/Walikota tersebut. Tujuan yang hendak dicapai pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap ketidakhadiran Bupati/Walikota dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur. Untuk mencapai tujuan penelitian digunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Rapat Koordinasi dilaksanakan oleh Gubernur bersama dengan Bupati/Walikota untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efesien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati/walikota yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan koordinasi dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Apabila setelah diberikan peringatan tertulis Bupati/Walikota tetap tidak hadir, Gubernur mengusulkan pada kementerian/lembaga terkait untuk tidak mengalokasikan dana tugas pembantuan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya,oleh karenanya kehadiran dalam Rapat Koordinasi merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh Bupati/Walikota.
Abstrak (Inggris)Supervision and regional government has the authority in terms of coordination it takes to execute of regional government administration to build their region that is based on legislation in indonesia .The coordination meeting was one of the ways by the governor in conducting local government administration however the frequent absence the mayor / district in coordination meeting with the governor of the juridical generated problems that could impact the the continuity of our regions and people by the bupati / the mayor. The purpose of which are going to reached at this research which is due to absence to know laws against the mayor / district in coordination meeting with the governor .To achieve research objectives with the approach used method of the qualitative study juridical normative with using a technique statutory and analysis approach. Should be conducted by a coordination meeting of the joint regent / mayor will be to ensure that the government, local efesien going on effective. Seamless and in accordance with the provisions of the legislations.The regent / mayor will be absent without reason be liable to administrative sanctions in the form of written warning.After given written warnings and regent / mayor will not present, the governor’s proposing to the related institutions to allocate funds not pembantuan to the related regent / municipal budget for next year therefore, the presence of the coordination meeting was an obligation not to be ignored by regent / mayor.
Kata KunciRapat Koordinasi, Akibat Hukum, Sanksi
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. H. Muh. Fauzan S.H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2015
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0588 seconds.