View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)F1D011027
Nama MahasiswaCHANIFIA IZZA MILLATA
Judul ArtikelAGENDA SETTING PERATURAN DAERAH NO.15 THN 2014 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANYUMAS
AbstrakPenelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) mengetahui dan menjelaskan proses agenda setting dalam perumusan Perda No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Banyumas; 2) mengetahui dan menjelaskan siapa saja aktor dan aktor dominan yang berperan dalam proses perumusan Peraturan Daerah No. 15 Thn 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan awal mula muncul gagasan tentang mengangkat isu anti miras ke dalam parlemen adalah atas inisiatif Ibnu Salimi, salah satu anggota dewan periode 209-2014 yang merupakan wakil dari PKS. Dalam proses perumusan perda, DPRD Kab. Banyumas mendefinisikan permasalahan miras di Banyumas terkait angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang tinggi, juga peredaran miras yang sudah sangat mengkhawatirkan. Hal menarik lainnya dalam penelitian ini adalah bersedianya wakil dari PDI-P, Estiningrum untuk menjadi ketua pansus raperda anti miras. Perumusan perda anti miras ini pun dapat dikatakan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti. Hal ini cukup mengejutkan melihat bahwa Kabupaten Banyumas merupakan daerah masyarakat abangan dan PDI-P sebagai kekuatan politik terbesar. Sebuah perda yang identik dengan perda syariah kemungkinan akan sulit tercapai di daerah dengan latar belakang seperti ini. Walaupun ternyata perda No. 15 Thn 2014 ini hanya sebagai formalitas belaka dan dapat dikatakan gagal pelaksanaannya. Aktor-aktor yang terlibat selain DPRD adalah eksekutif Kab. Banyumas, ormas-ormas keagamaan, masyarakat, dan media massa.
Abstrak (Inggris)This research was conducted in order to: 1) understand and explain the process of agenda setting in the formulation of Regional Regulation No. 15 Year 2014 on Control, Monitoring, and Distribution Control of Alcoholic Beverages in Banyumas Regency; 2) identify and explain the actors and any dominant actors who play a role in the process of formulating the Regional Regulation No. 15 Year 2014 on Control, Monitoring, and Distribution Control of Alcoholic Beverages in Banyumas Regency. The research used a qualitative method with a case study approach. The results showed the beginning of the idea about raising the issue of anti-alcohol into the parliament is on Ibnu Salimi's initiative, a member of the 2009-2014 period board which was the representative of PKS. On the matter, DPRD of Banyumas Regency defining the alcohol issue in Banyumas related to the high scale of crime and traffic accidents, also the circulation of alcohol which is very worrying. Another interesting thing in this research was the availability and representatives of the PDI-P, Estiningrum to be the special committee chairman of anti-alcohol regional regulation formulation. The formulation of the anti-alcohol regulations is said to be smooth without any major obstacles. It is quite surprising to see that Banyumas Regency is an area of abangan society and PDI-P as the largest political force. A regulation that is identical with sharia regulations will likely be difficult to achieve in an area with this background. Although it turned out that the regulations No. 15 Year 2014 just as a mere formality and has failed implementation. The actors that are involved besides parliament is the executive of Banyumas Regency, religious mass organizations, civil society and mass media.
Kata KunciAgenda Setting, Perda Inisiatif, Perda No. 15 Thn 2014, Minuman Beralkohol, Kabupaten Banyumas
Nama Pembimbing 1Drs. Solahuddin Kusumanegara, M. Si.
Nama Pembimbing 2Khairu R. Sobandi, S. IP., M. Si., M.A.
Tahun2016
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0609 seconds.