View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A012368
Nama MahasiswaKARTO
Judul ArtikelAKIBAT HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT) SEBELUM DAN SESUDAH DISAHKAN MENJADI BADAN HUKUM
AbstrakSebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek hukum yang mampu mendukung kewajiban dan hak sebagaimana subjek hukum orang. Oleh karena itu, eksistensinya dapat diakui dalam ranah hukum perdagangan. Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas dalam tindakanya mempunyai akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum Perseroan Terbatas sebelum dan sesudah disahkan menjadi badan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pdt/2011 dan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 merupakan salah satu contoh akibat hukum Perseroan Terbatas sebelum dan sesudah disahkan menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bersifat Deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pertimbangan hukum Hakim pada putusan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 yang menyatakan PT. Pit Holdings Investment Indonesia tidak mempunyai kapasitas untuk menggugat Komisarisnya, karena PT tersebut belum disahkan menjadi badan hukum. Begitupula pada putusan Nomor : 491 K/Pdt/2011 yang membatalkan Akta Nomor 9 Tanggal 19 Maret 2004 karena bertentangan dengan undang-undang Perseroan Terbatas, dimana Direksi PT. Sumberrejo Santoso tidak dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang diderita PT. Sumberrejo Santoso. Pertimbangan hukum hakim pada kedua kasus tersebut sudah tepat dan benar, karena sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Abstrak (Inggris)Limited Company is subject of law which has incumbency as like juridical person and also rocognize in commercial law. The corporate status is gained after getting validation from Ministry of Justice and Human Right. As corporation, limited company have law consequences in its acts. This reseach aims to know the law consiquences of limited company before and after have corporation validation.The judgement of Supreme court number : 491 K/Pdt/2011 and Number :1125 K/Pdt/2012 are one of example of law consequence of limited company after and before have validation. This research used Normative– Yuricial with descriptive method, and using constitusion and case approach. The judge consideration verdict Number : 1125 K/Pdt/2012 stated that PT. Pit Holdings Investment Indonesia could not sue the commisioner, because the company did not have corporation validation. Reciprocally the verdict Number : 491 K/Pdt/2011 which canceled deed Number : 9 March date 19 2004 cause of contradictively with Limited company constitution, where management PT. Sumberrejo Santtoso could not sue personally for the loss. The Jugde law consideration in both case was right and correct, because was suitable with the constitution.
Kata KunciKata Kunci : Perseroan Terbatas, PT, Badan Hukum, Akibat Hukum, Disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nama Pembimbing 1Dr. Raditya Permana, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Sutoyo, S.H., M.H
Tahun2016
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0525 seconds.