View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A111082
Nama MahasiswaSEPTRIYANTO NUGROHO
Judul Artikel“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR” (Studi Terhadap Penetapan No:95/Pdt.P/2015/PN.Wsb).
AbstrakABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR (Studi Terhadap Penetapan No:95/Pdt.P/2015/PN.Wsb) Oleh: SEPTRIYANTO NUGROHO E1A111082 Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan merupakan tolok ukur bagi kemajuan Catatan Sipil di Indonesia untuk meniadakan ketentuan dalam BW perihal Catatan Sipil, sebab dalam BW masih menggunakan penggolongan penduduk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan perubahan nama dan tanggal lahir setelah berlakunya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan permohonan perubahan nama dan tanggal lahir dalam Perkara No:95/Pdt.P/2015/PN.Wsb. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara normatif dengan metode analisis secara kualitatif yaitu dengan cara melihat secara legal positif dan menjabarkan serta menafsirkan data yang diperoleh berdasarkan norma-norma atau kaidah-kaidah, teori-teori, pengertian-pengertian hukum dan doktrin-doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum, terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, namun hanya beberapa pasal saja yang dirubah. Pasal tentang perubahan nama masih tetap pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perkara ini ditetapkan berdasarkan fakta hukum yang ada dan alasan-alasan yang dianggap tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. Dokumen Kependudukan berupa Akta Kelahiran ini yang mengalami perubahan nama, sangat penting untuk kepentingan pemohon di masa yang akan datang. Perkara ini berasal dari seseorang yang nama aslinya sesuai dengan ijazah sekolahnya yaitu MAD SANGADAT lahir di Wonosobo tanggal 11 Agustus 1992, tetapi di Akta Kelahiran tertulis NGADAT lahir di Wonosobo tanggal 12 Juli 1988. Kata Kunci: Perubahan Nama, Kesalahan Redaksional
Abstrak (Inggris)ABSTRACT JURIDICAL REVIEW OF CHANGES NAME AND DATE OF BIRTH (Study Of Determination No:95/Pdt.P/2015/PN.Wsb) By: SEPTRIYANTO NUGROHO E1A111082 The enactment of Law No. 23 Year 2006 concerning Population Administration is a benchmark for the advancement of civil registration in Indonesia to abolish the provision in the Civil Registry regarding BW, BW because the population still uses classification. The purpose of this study was to determine the setting change of name and date of birth after the enactment of Law No. 23 Year 2006 concerning Population Administration and to know the basic legal considerations the judge in determining the application to change the name and date of birth in Case No: 95/Pdt.P/2015/PN.Wsb. This research use method approach of normative method qualitative analysis that is by looking at the legally positive and describe and interpret the data obtained based on the norms or rules, theories, notions of law and doctrines contained in jurisprudence, to the problems faced concrete. Law Number 23 Year 2006 concerning Population Administration converted into Law No. 24 of 2013 on the Amendment of the Law No. 23 Year 2006 concerning Population Administration, but only a few chapters are changed. Article about the name change is still in Law Number 23 Year 2006 concerning Population Administration. The case is determined by the fact of existing laws and the reasons are deemed not violate the provisions of the Act. Population document in the form of a birth certificate is that underwent a name change, it is vital to the interests of the applicant in the future. This case comes from someone whose real name according to school diploma ie MAD SANGADAT born in Wonosobo dated August 11, 1992, but in the Birth Certificate written NGADAT born in Wonosobo dated July 12, 1988. Keywords: Change of Name, Error Redactional
Kata KunciKata Kunci: Perubahan Nama, Kesalahan Redaksional
Nama Pembimbing 1H. Mukhsinun, S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H.,M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0553 seconds.