View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013209
Nama MahasiswaARIE MOHAMMAD FAJAR TRIAGUST YUDHISTIRA
Judul ArtikelANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PEMBUNUHAN KIM JONG-NAM DI MALAYSIA TAHUN 2017 OLEH WARGA NEGARA INDONESIA
AbstrakKonsep yurisdiksi negara merupakan perwujudan dari kedaulatan suatu negara, akan tetapi hal tersebut sering terjadi sengketa kaitannya dalam hal kewenangan mengadili terhadap kejahatan transnasional yaitu ketika dua negara atau lebih terlibat dalam suatu kasus. Kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di Malaysia merupakan salah satu contoh kejahatan transnasional yang melibatkan lebih dari satu negara, yaitu Malaysia, Korea Utara dan Indonesia. Konvensi Montevideo tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara hanya mengakui konsep yurisdiksi teritorial, sedangkan di sisi lain hukum internasional mengakui adanya yurisdiksi lain selain yurisdiksi teritorial sehingga dalam kasus ini menimbulkan persaingan yurisdiksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui yurisdiksi mana yang tepat untuk menangani kasus pembunuhan Kim Jong-Nam dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap Siti Aisyah sebagai warga negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif, lokasi penelitian di Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan wawancara, metode analisis data adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, yurisdiksi yang tepat untuk menangani kasus pembunuhan Kim Jong-Nam adalah Malaysia karena dianggap lebih efektif dan efisien untuk menangani kasus tersebut. Alasan lain yang menjadikan yurisdiksi Malaysia lebih efektif adalah karena posisi dari pelaku yang masih berada di wilayah hukum Malaysia dan dalam penahanan aparat hukum Malaysia. Pemerintah Republik Indonesia memberikan bentuk perlindungan hukum untuk Siti Aisyah berupa pendampingan hukum melalui pengacara yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia dan melalui proses diplomasi serta koordinasi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
Abstrak (Inggris)The concept of state jurisdiction is a manifestation of the sovereignty of a state, but it is often a dispute concerning the authority to judge of transnational crime when two or more states are involved in a case. The Kim Jong-nam's assassination case committed by Indonesian citizens in Malaysia is one of example of transnational crime which is involving more than one country, namely Malaysia, North Korea and Indonesia. The Montevideo Convention of 1933 on the Rights and Duties of States only recognizes the concept of territorial jurisdiction, while on the other hand international law recognizes the existence of other jurisdictions other than territorial jurisdiction so in this case will causing a concurrent jurisdiction. The purpose of this research is to know which jurisdiction is appropriate to handle Kim Jong-nam's assassination case and the form of legal protection provided by the Government of the Republic of Indonesia to Siti Aisyah as an Indonesian citizen. The research method used is normative juridical, the research specification is descriptive, the research location in the Scientific Information Center of the Faculty of Law University of Jenderal Soedirman (Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman) and the Directorate General of Legal Affairs and International Treaties of the Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, the data sources used are secondary data and primary data, the data collection methods are literature study and interview, the data analysis methods is normative qualitative. Based on the results of the study, the proper jurisdiction to handle Kim Jong-nam’s assassination case is Malaysia because it is considered more effective and efficient to handle the case. Another reason that makes Malaysian jurisdiction more effective is because of the position of the perpetrators who are still in the jurisdiction of Malaysia and under the custody of Malaysia's legal apparatus. The Government of the Republic of Indonesia provides a form of legal protection for Siti Aisyah in the form of legal assistance through lawyers who have been appointed by the Embassy of the Republic of Indonesia in Malaysia and through the process of diplomacy and coordination between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia.
Kata KunciPersaingan Yurisdiksi, Kejahatan Transnasional, Perlindungan Hukum
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Nama Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0599 seconds.