View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014013
Nama MahasiswaDIAH PUTRI PERMATASARI
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DENGAN HAK PRIORITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 594 K/PDT.SUS-HKI/2017
AbstrakDesain Industri sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk hasil kegiatan intelektual mempunyai unsur estetika terwujud tidak hanya dalam bentuk karya diatas kertas saja melainkan sudah terbentuk dalam wujud nyata suatu benda dan memiliki nilai manfaat bagi kehidupan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pelanggaran terhadap desain industri mengakibatkan kerugian bagi pihak pendesain, salah satunya adalah Dart Industries,Inc yang merupakan perusahaan pemegang hak desain industri produk botol Eco Bottle, sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 594/K/Pdt.sus-HKI/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dengan hak prioritas berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dalam putusan Mahkamah Agung nomor 594 k/pdt.sus-hki/2017. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Data sekunder yang telah dikumpulkan, diolah dan disajikan secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa desain industri produk botol Eco Bottle milik Dart Industries,Inc adalah desain industri yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan hak prioritas dari Amerika Serikat yang mempunyai hak ekslusif terhadap desain industri miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 54 Undang-Undang Desain Industri. Para Tergugat selaku distributor produk botol Biolife tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan 26 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri, sehingga dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah tepat dalam menerapkan perlindungan hukum desain industri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri.
Abstrak (Inggris)Industrial Design as part of Intellectual Property Rights is a form of intellectual activity that has an aesthetic element manifested not only in the form of work on paper but already formed in a tangible form of an object and valuable for human life, as regulated on Act Number 31 Year 2000 on Industrial Designs. Violations of industrial design result in losses for the designer, as an example is Dart Industries, Inc which is the company that holds the industrial design rights for Ecco Bottle bottles, as what was written in Supreme Court Decision Number 594 K/PDT.SUS-HKI/2017. This Research purposes to determine protection law for a holds the industrial design rights with priority rights based on Act Number 31 Year 2000 on Industrial Designs in Supreme Court Decision Number 594 K/Pdt.Sus-Hki/2017. The method research used juridical-normative. The source is secondary source. The method of data accumulation done in this research was bibliography study. Data analysis used normative-qualitative. The results show that the industrial design of the Ecco Bottle bottle product owned by Dart Industries, Inc. is an industrial design registered in the Directorate General of Intellectual Property Rights with priority rights from the United States that have exclusive rights to their industrial designs as well as regulated in Article 9, Article 46 paragraph (1), and Article 54 Industrial Designs Act. The Defendants as distributors of Biolife bottle products did not fulfill the element of novelty as stipulated in Article 25 paragraph (1) and 26 paragraph (1) of the Industrial Design Act. So that it can be concluded that the Supreme Court has the right in applying industrial design legal protection in accordance with the provisions stipulated in Act Number 31 Year 2000 on Industrial Designs.
Kata KunciProduk Botol, Desain Industri, Hak Kekayaan Intelektual
Nama Pembimbing 1Dr. Raditya Permana, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H.,M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman12
Page generated in 0.055 seconds.