View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014245
Nama MahasiswaTATIANA MARSELA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PUTUSAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH NOMOR: 248/PID.SUS/PN.PBM)
AbstrakTindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan merupakan kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan mengakibatkan anak rentan menjadi korban kejahatan ini. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis unsur-unsur tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara pidana Nomor: 248/Pid.Sus/2017/PN.Pbm di Pengadilan Negeri Prabumulih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, historis dan analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan dalam bentuk teks naratif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif yang terdiri dari interpretasi gramatikal, sistematis dan teologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Merujuk hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam menjatuhkan pidana pada putusan Nomor: 248/Pid.Sus/2017/PN.Pbm telah mempertimbangkan dasar mengadili dan dasar memutus sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dasar mengadili dalam hal ini Majelis Hakim telah merujuk pada Pasal 84 KUHAP, sedangkan dasar memutus telah berpijak pada syarat-syarat pemidanaan baik berkaitan dengan perbuatannya maupun orangnya dan pertimbangan hakim terhadap alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim juga telah berpijak pada keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f). Berkaitan dengan hal-hal atau keadaan yang memberatkan Terdakwa, terdapat ketidakjelasan dalam putusan pengadilan ini, yang mana disebutkan bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Namun demikian, tidak dijelaskan dalam pertimbangan hakim mengenai jenis tindak pidana apa yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa, dan disisi lain putusan pidana 8 (delapan) tahun penjara belum mengakomodisir keadilan bagi korban, meskipun hakim sudah mempertimbangkan hal-hal atau keadaan yang memberatkan dari aspek tindak pidana sebelumnya.
Abstrak (Inggris)The criminal act persuading upon child to do sex intercourse is a verry worrying decency that brings suffering and harm to children. The problem of this research is the analyze of criminal elements to persuade child to do sexual intercourse concerning Decision Number 248/Pid.Sus/2027/PN.Pbm. The research method used is normative juridical with the method of legislation, historical, and analysis approaches. The type of data used is secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. Secondary data that has been collected is presented in the form of narrative text, and analyzed using qualitative analysis consisting of grammatical, systematic and theological interpretations. The results showed that the defendant persuaded child to do sexual intercourse with himself. It shows that his actions fulffilled elements on Article 81 Paragraph 2 Act Number 35 of 2014. The judge sentenced punishment toward Decision Number 248/Pid.Sus/2017/PN.Pbm regarding to consideration on adjudicating and deciding related to Article 50 Act Number 48 of 2009 on Judicial Power. The panel of judges refered to Article 84 Criminal Code as primaryy adjudication, moreover for deciding was based on punishment conditions regarding to his actions or the person also toward evidences on Article 184 Criminal Code. Judge consideration also steped on aggravating cand relieving circumstances as written on Article 197 Paragraph 1 Alphabet f. Regarding to aggravating circumstances, there was an unclear explaination on experienced of defendant to be imprisoned. But there was no clear explaination concerning on what crime that was conducted by defendant. In the other hand, the sentenced to 8 years imprison still not accomodating justice toward the victim if the defendant had been imprisoned.
Kata Kuncimembujuk, anak, persetubuhan
Nama Pembimbing 1Dr, Budiyono, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Rani Hendriana, S,H., M.H
Tahun2018
Jumlah Halaman14
Page generated in 0.0548 seconds.