View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014011
Nama MahasiswaAI NURFALAH
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG DALAM KASUS PENYALAHGUNAAN RAHASIA DAGANG YANG DILAKUKAN OLEH EKSKARYAWAN KFC TASIKMALAYA
AbstrakABSTRAK Judul : Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dalam Kasus Penyalahgunaan Rahasia Dagang yang dilakukan oleh Ekskaryawan KFC Tasikmalaya Oleh : Ai Nurfalah E1A014011 Rahasia dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang termasuk kedalam Hak Kekayaan Industri, yang tentunya eksistensinya memiliki posisi yang potensial untuk kepentingan industri dan perdagangan maka dari itu rahasia dagang mendapatkan Perlindungan Hukum. Perkembangan bisnis yang semakin pesat menimbulkan berbagai macam bentuk perjanjian, perjanjian merupakan alat pengikat hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Salah satu fungsi dari perjanjian adalah untuk menjamin terlindungnya informasi rahasia dagang sebuah perusahaan. Apabila terjadi penyalahgunaan informasi rahasia dagang maka akan mengakibatkan ruginya sebuah perusahaan. Lahirnnya Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) diharapkan dapat menjamin dan memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan. . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di Gerai KFC Plaza Asia Tasikmalaya, dengan metode pengajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa sebuah informasi dapat dianggap rahasia dagang apabila informasi bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dijaga kerahasiaannya, berada dalam lapangan teknologi dan atau bisnis. Pemilik rahasia dagang berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan rahasia dagang. seseorang yang tidak berhak atas rahasia dagang tidak diperbolehkan untuk membocorkan rahasia dagang kepada pihak lain dan tidak boleh menggunakan rahasia dagang untuk membuka usaha yang sama dengan perusahaan. Tindakan hukum yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran rahasia dagang sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 11 UURD yaitu gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 17 UURD berupa kurungan dan ganti rugi
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Title : A LEGAL PROTECTION OF TRADE SECRET BY A LAW NUMBER 30 OF 2000 ABOUT TRADE SECRET IN THE CASE OF ABUSE TRADE SECRET CONDUCTED BY THE FORMER EMPLOYEES KFC IN TASIKMALAYA By : Ai Nurfalah E1A014011 Trade secret is a part of Intellectual Property Rights included into Industrial Property Rights that have a potential position for industrial and trade interests, therefore the trade secret must be protected. If it does not protected, it will cause a detrimental to the trade secret owner from the cheating in the business field. Business developments are growing rapidly and resulting in various forms of agreements. The agreements are binding tools of rights and obligations between entrepreneurs and workers. One of a function from the agreements is to guarantee the protection of a company’s trade secret information. If there is an abuse in trade secret information, it will cause a company losses. The law number 30 of 2000 concerning to the trade secret is expected to guarantee and provide a legal protection to the companies. The research method that used in this research is juridical normative with qualitative normative analysis. The methods of data collection are carried out by using secondary data through the literature study and primary data through the interviews at the KFC Plaza Asia Tasikmalaya outlet, by a method of study data in the form of the narrative text arranged systematically. Based on the result of the research, it shows that an information can be considered as the trade secret when the information confidential, has an economical value, kept confidential or in the field of technology and business. The owner of trade secret has a right to use and take the advantages of trade secret. Someone who does not have a right of trade secret is not allowed to divulge the trade secret to the other parties and should not use the trade secret to open the same business with the company. Legal actions carried out in the event of a trade secret violation can be subject to sanctions of default with a claim for compensation and termination of all actions related to unauthorized rights and may be imposed.
Kata KunciPerlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang
Nama Pembimbing 1H. Sukirman, S.H.M,Hum
Nama Pembimbing 2Agus Mardianto, S,H.M,H
Tahun2018
Jumlah Halaman93
Page generated in 0.0652 seconds.