View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013103
Nama MahasiswaDENNI HERINTA SIHALOHO
Judul ArtikelPENERAPAN PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN MINYAK GORENG TERCEMAR DALAM PUTUSAN NOMOR 353/PID.SUS/2015/PN.BGL
AbstrakABSTRAK Hak-hak konsumen dijamin oleh Undang-undang salah satunya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pentingnya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mestinya menyadarkan pelaku usaha untuk memberikan hak yang terbaik untuk konsumen. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 353/PID.SUS/2015 Sofyan Akmal Bin Bustami sebagai pelaku usaha terbukti menjual pangan khususnya minyak goreng yang bekas,cacat dan atau tercemar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian dalam putusan nomor 353/PID.SUS/2015/PN.BGL hakim sudah tepat dalam menerapkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya saja hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak menggunakan Pasal 7 huruf d dan Pasal 9 huruf b Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa informasi secara lengkap dan benar. Perbuatan Sofyan Akmal Bin Bustami telah memenuhui unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, maka dapat dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Consumer rights are guaranteed by the Law, one of which is the right to comfort, security and safety in consuming goods and / or services as Article 4 letter (a) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The importance of comfort, security and safety should make business people aware of giving the best rights to consumers. In the Bengkulu District Court's Decree Number 353 / PID.SUS / 2015 Sofyan Akmal SE Bin Bustami, as a business actor, was proven to sell food, especially used, defective and / or polluted cooking oil not in accordance with the provisions of the Law which violated the right to comfort, security, and safety in consuming goods The approach method used in this research is normative juridical method. Research specifications are analytical descriptive. Data sources used in this study are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained were analyzed and explained based on legal norms related to the object of research. The results of the research in the decision number 353 / PID.SUS / 2015 / PN.BGL judges are right in applying Article 8 paragraph (3) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, only the judges in their legal considerations do not use Article 7 letter d and Article 9 letter b of the Consumer Protection Act. Sofyan Akmal SE Bin Bustami was proven to trade in broken, defective or used and polluted cooking oil, with or without complete and correct information. Sofyan Akmal Bin Bustami's actions fulfilled the elements in Article 62 paragraph (1) jo. Article 8 paragraph (3) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection is related to acts prohibited for business actors, it can be sentenced to 6 (six) months imprisonment and pay a court fee of Rp. 2000, - (two thousand rupiah).
Kata KunciPelaku Usaha, Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Minyak Goreng
Nama Pembimbing 1I Ketut Karmi Nurjaya, S.H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2M.I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.0571 seconds.