View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014172
Nama MahasiswaFADILLA DWI ASTUTI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS THE COMMONWEALTH OF NATIONS SEBAGAI ORGANISASI INTERNASIONAL DAN KEANGGOTAANNYA DI LUAR KOLONI INGGRIS RAYA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
AbstrakThe Commonwealth of Nations ialah organisasi internasional yang mengikat negara-negara di dunia yang pernah dijajah Inggris Raya. Status the Commonwealth of Nations sebagai organisasi internasional dalam hukum internasional masih diragukan. Anggaran dasarnya yaitu Charter of the Commonwealth tidak memuat pengaturan keanggotaan dan personalitas hukum. Keanggotaannya the Commonwealth of Nations yang disyaratkan dalam Commonwealth Heads of Government Meeting: Final communiqué 2007 harus mempunyai ikatan konstitusional dengan Imperium Britania juga tidak ditaati. Ada dua negara bukan koloni Inggris Raya yaitu Mozambik dan Rwanda yang kemudian menjadi anggota. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui status the Commonwealth of Nations sebagai organisasi internasional dan pengaturan keanggotaannya bagi negara yang bukan koloni Inggris Raya. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif. Status the Commonwealth of Nations sebagai organisasi internasional bukan merupakan subjek hukum internasional karena tidak memiliki personalitas hukum internasional. Peran the Commonwealth of Nations dalam membantu pembentukan hukum internasional tidak terlalu terlihat karena keputusan the Commonwealth of Nations sebenarnya tidak mengikat. Penyelesaian masalah internal the Commonwealth of Nations dibahas dalam forum yang diadakan setiap dua tahun dan dihadiri oleh Head of Government para anggota. Pada 1995, masuknya Mozambik menjadi anggota sebagai negara pertama yang bukan Koloni Inggris Raya memperluas kriteria keanggotaan. Rwanda menjadi negara kedua yang menjadi anggota dan bukan merupakan koloni Inggris Raya. Kedua negara ini mempunyai konflik masing-masing di negaranya, namun the Commonwealth of Nations tetap menerima mereka sebagai anggota atas dasar perbuatan mereka dalam merubah keadaan akibat konflik tersebut.
Abstrak (Inggris) The Commonwealth of Nations is international organization that binds the countries which colonized by United Kingdom. The status of the Commonwealth of Nations as international organization in international law is still in doubt. Charter of the Commonwealth doesn’t contain regulation for the membership and legal personality. Its membership regulation which are stipulated by Commonwealth Heads of Government Meeting: Final communiqué 2007 must have constitutional ties with the British Empire isn’t adhered to. Mozambique and Rwanda who aren’t the British colonies became a member. The purpose of this writing is to know the Commonwealth of Nations status as an international organization and the regulation for non-British colonies members. The research method used in this writing is normative juridical, with descriptive research specification. The Commonwealth of Nations status as international organization isn’t an international law subject because it doesn’t have international legal personality. Its role in assisting international law-making isn’t very visible because of the decision of the Commonwealth of Nations is actually non-binding. The settlement its internal problems is discussed in a forum which is held every two years and is attended by the Head of Government of members. In 1995, Mozambique became member as the first country that isn’t the British colonies expands the membership criteria. Rwanda became the second country to be member and isn’t the British colonies. The two countries have their own conflicts in their country, but the Commonwealth of Nations still accepts them as members because of their actions in changing conditions due to conflict
Kata Kunciorganisasi internasional, the Commonwealth of Nations, personalitas hukum
Nama Pembimbing 1Wismaningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Hj. Lynda Asiana, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0597 seconds.