View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013012
Nama MahasiswaDICKY ADITYA NUGRAHA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA PERKARA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 181/Pid.B/2015/PN.Slw)
AbstrakPemalsuan surat adalah Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dan sesuatu hal, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHP, sehingga focus dari skripsi ini adalah untuk membahas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa Ratna Kuswati. Permasalahan dari penelitian ini: bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak pidana pemalsuan surat pada perkara Nomor 181/Pid.B/2015/PN.Slw dan Apakah putusan Hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana pemalsuan surat Nomor 181/Pid.B/2015/PN.Slw. Untuk mengumpulkan hasil penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis data sekunder yakni putusan Nomor 181/Pid.B/2015/PN.Slw, disamping itu penulis juga menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalaui studi kepustakaan ( Library research) yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis secara kualitatif, untuk dicari hubungan antara satu dengan yang lain, kemudian disusun secara sistematis. Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa pada perkara ini telah sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari alat bukti yang ada, keyakinana hakim dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat. Putusan Hakim dalam memutus perkara tersebut sudah tepat karena menurut keyakinan Hakim terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum melainkan menurut keyakinan Hakim terdakwa melanggar Kode Etik PPAT yaitu pelanggaran berat.
Abstrak (Inggris)Letter Falsification is when anybody illegally creates or falsifies a letter that can bring certain right, engagement, or debt acquittal, or that is functioned as an evidence and certain thing, which aims to use or to tell others to use this letter as if it is correct and valid. This action is threatened if it leads to any disadvantage resulted by the letter falsification. It is accordance with Article 265 (1) of Criminal Code. Therefore, this research focuses on discussing the letter falsification criminal case done by a defendant namely Ratna Kuswati. The research questions are: how the judge’s legal deliberation in sentencing the acquittal verdict on letter falsification case on the case with Number 181/Pid.B/2015/PN.Slw is and whether the judge’s verdict has been appropriate in sentencing acquittal verdict on the case or not. To obtain the result, this research employs juridical normative method by observing and analyzing the secondary data which are verdict Number 181/Pid.B/2015/PN.Slw and other related materials taken from library research. The obtained and collected result is studied and analyzed qualitatively to find out the correlation before it would be arranged systematically. The judge’s deliberation in this case has been appropriate in which the judge has considered the evidence, judge’s belief, and the living values in the society. The judge’s verdict here has been proper because he believes that the defendant is not legally and convincingly proven to conduct the letter falsification as it is accused by the public prosecutor. Instead, the judge believes that the defendant has violated the Land Certificate Issuing Officer (PPAT) Ethic Code which is a big violation.
Kata KunciTindak Pidana , Pemalsuan Surat
Nama Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2018
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0827 seconds.