View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014201
Nama MahasiswaERDI WIGUNA SUTANTO
Judul ArtikelKekuatan Pembuktian Alat Bukti Saksi Ahli Dalam Kasus Perederan Obat Keras Daftar (G) Di Daerah Langensari Kota Banjar Patroman. (Studi Kasus Putusan Pengadilan No: 235/Pid.Sus/2016/PN.Cms )
AbstrakPembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Melalui pembuktian di tentukan nasib terdakwa. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang di tentukan undang-undang “tidak cukup” membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Kepadanya akan dijatuhkan hukuman. Keterangan ahli merupakan alat bukti yang sah yang telah disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti keterangan ahli ditempatkan dalam urutan kedua sebagaimana yang disistematisasikan dalam Pasal 184 KUHAP. Ini menunjukan bahwa alat bukti tersebut berpengaruh penting dalam pembuktian. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan pengadilan, lalu teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dari beberapa literatur dan peraturan perundang-undangan. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan merode analisis kualitatif. Keterangan saksi ahli Erik Gerfianto Ssi. Apt dalam memberikan keteranganya di dalam persidangan di dalam Nomor perakara 235/ Pid.Sus/2016/PN.Cms memiliki nilai pembuktian karena telah terpenuhinya sesuai dengan Pasal 179 KUHAP yaitu syarat formil yaitu ahli telah disumpah menurut agama Islam dan syarat materil yaitu ahli menerangkan menurut pengetahuan, pengalaman, fakta yang ahli tau sendiri. Pihak apotek khusus nya asisten apoteker bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang mengakibatkan terdakwa mengadarkan obat keras
Abstrak (Inggris)Criminal proofing is a major matter that holds proccess of investigation at court. Through this proofing, defendant’s fate will be determined. When the result of investigation with evidences set by law are not enough proofing the mistake that was indicted, the defendant will be sentenced to be free. Expert’s information is a legal evidence which mentioned ar Article 184 Criminal Law Procedure. Expert’s information is an evidence which systematically set at the second place in Article 184 Criminal Law Procedure. It shows that this evidence is actively influencing in criminal proofing. This research used juridist-normative as approachment method. The used of data is seondary data that is court decision, then this research used literature study and legislation as the technique of data submission. The method of analysis data was using the qualitative analysis method. The information from expert, Erik Gerfianto Ssi. Apt by stating his statement at a court in Court Decision Number 235/Pid.Sus/2016/PN.Cms valued for a proofing since formil conditions had been fulfilled as well as written in Article 179 Criminal Law Procedure, those were The expert had been sworn in Muslim Syariat Procedure and materiil condition that was the expert had explained according to his knowledge, experience, and facts. Assistant pharmacist from pharmacist party can be legally accounted for acts that resulted in the defendant circulating drugs.
Kata KunciKekuatan Pembuktian, Keterangan Ahli, Obat Keras.
Nama Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Desi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H, M.¬H
Tahun2018
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0619 seconds.