View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A012273
Nama MahasiswaRIFQI ACHMAD GHAZA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN SUAKA DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Pemberian Suaka Diplomatik Kepada Julian Assange oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris tahun 2012)
AbstrakJulian Assange, berkewarganegaraan Australia adalah pendiri, editor serta juru bicara Wikileaks, sebuah situs media yang mempublikasikan berbagai dokumen dan informasi rahasia di berbagai negara termasuk Amerika Serikat yang ingin mengadili dirinya pada pengadilan Amerika Serikat karena tindakannya membocorkan dokumen rahasia milik pemerintah Amerika Serikat. Pada 2012 saat Julian Assange berada di London, Inggris, ia didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dua orang wanita saat berada di Swedia sehingga pemerintah Swedia meminta pemerintah Inggris untuk mengekstradisi Julian Assange ke Swedia. Pengadilan Inggris mengabulkan permintaan ekstradisi dari Swedia sehingga pada 19 Juni 2012, Julian Assange meminta suaka diplomatik ke Kedutaan Besar Ekuador di London untuk menghindari kemungkinan ia diekstradisi ke Swedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan menggunakan metode analisis normatif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Tujuan penelitian ini yaitu, untuk mempelajari konstruksi yuridis / hukum mengenai pemberian suaka diplomatik menurut hukum internasional yang berlaku dan untuk menganalisis pemberian suaka diplomatik kepada Julian Assange menurut hukum internasional yang berlaku pada saat ini. Pengaturan pemberian suaka diplomatik umumnya terdapat dalam hukum internasional yang bersifat regional karena hukum yang bersifat universal belum mengatur secara konkrit mengenai pemberian suaka diplomatik. Penerapan hukum internasional mengenai suaka diplomatik yang diberikan oleh Pemerintah Ekuador kepada Julian Assange mengikuti hukum internasional yang bersifat regional yang mengatur mengenai pemberian suaka diplomatik yaitu Konvensi Caracas 1954 mengenai Suaka Diplomatik. Inggris yang merupakan wilayah teritorial jurisdiksi tempat Kedutaan Besar Ekuador itu berada wajib menghormati pemberian suaka diplomatik oleh Ekuador tersebut
Abstrak (Inggris)Julian Assange, an Australian citizen is the founder, editor and spokesperson of Wikileaks, a media site that publishes various confidential documents and information in various countries including the United States who want to try him in US courts because of his leak of classified documents belonging to the United States government. In 2012 when Julian Assange was in London, England, he was charged with sexual harassment against two women while in Sweden so the Swedish government asked the British government to extradite Julian Assange to Sweden. The British court granted an extradition request from Sweden so that on June 19, 2012, Julian Assange requested diplomatic asylum to the Embassy of Ecuador in London to avoid the possibility of him being extradited to Sweden. This study uses a normative juridical method with a case approach and uses normative analysis methods. This study also uses secondary data with data collection techniques through library studies. The purpose of this study is to study juridical / legal construction regarding the granting of diplomatic asylum according to applicable international law and to analyze the granting of diplomatic asylum to Julian Assange according to current international law. The arrangement for granting diplomatic asylum is generally found in international law which is regional in nature because universal international law has not yet regulated concretely regarding the granting of diplomatic asylum. The application of international law regarding diplomatic asylum granted by the Ecuadorian Government to Julian Assange follows regional international law which regulates the provision of diplomatic asylum, namely the 1954 Caracas Convention concerning Diplomatic Asylum. England, which is a jurisdictional territory where the Embassy of Ecuador is located, is obliged to respect the provision of diplomatic asylum by Ecuador.
Kata KunciJulian Assange, suaka diplomatik, hukum internasional
Nama Pembimbing 1Dr. Isplancius Ismail,.S.H.,M.Hum.
Nama Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2018
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0588 seconds.