View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114111
Nama MahasiswaLINTANG DESI SUNGKONO
Judul ArtikelIMPLEMENTASI OTOPSI FORENSIK TERHADAP KASUS-KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK (Studi di Polres Banyumas)
AbstrakKriminalistik dalam mendukung penegakan Hukum Acara Pidana memperoleh bantuan dari hasil temuan ilmu-ilmu pengetahuan yang dikenal dengan ilmu forensik. Ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang dapat memberikan keterangan atau kesaksian bagi peradilan secara meyakinkan menurut kebenaran-kebenaran ilmiah yang dapat mendukung pengadilan dalam menetapkan keputusannya, misalnya Ilmu Kedokteran Forensik. Ilmu Kedokteran Forensik adalah ilmu kedokteran yang diaplikasikan, untuk kepentingan peradilan, ilmu ini mempelajari sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat postmortem, perlukaan, perkosaan, serta pemeriksaan noda darah. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Otopsi Forensik terhadap Kasus-Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Anak di Polres Banyumas dan Faktor penghambat yang dihadapi penyidik. Metode Pendekatan dalam Penelitian adalah Yuridis Sosiologis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang bersumber atau diperoleh dari wawancara dan studi kepustakaan, serta metode analisis data menggunakan kualitatif. Fungsi otopsi forensik dalam pembuktian adalah untuk mengetahui perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, yang diajukan pada sidang pengadilan secara mutlak harus diganti oleh hasil otopsi. Karena itu kedudukan seorang dokter dijamin netralitasnya, karena sangat menentukan kebenaran, obyektif. Dalam persidangan digunakan dengan nama visuem et repertum, visuem et repertum adalah laporan tertulis dari hasil otopsi pada suatu mayat untuk mencari kebenaran suatu tindak pidana. Dasar dari kewenangan polisi terhadap otopsi di dalam oleh Pasal 133 ayat 1 KUHAP diberikan kewenangan untuk memintakan pemeriksaan Otopsi dan juga di perjelas dalam KUHAP Pasal 6 ayat (1) jo PP 27 tahun1983 Pasal 2 ayat 1 mengenai penyidik yang berhak untuk meminta visum.
Abstrak (Inggris)Criminalism in supporting the enforcement of the Criminal Procedure Code receives assistance from the findings of the sciences known as forensic science. Forensic science is science that can provide explanation or testimony to the court convincingly according to scientific truths that can support the court in determining its decisions, such as Forensic Medicine. Forensic Medicine is a medical science that is applied, for the sake of justice, this science studies the cause of death, identification, postmortem corpse condition, injury, rape, and bloodstain examination. The purpose of this study was to find out the Implementation of Forensic Autopsy on Criminal cases of Child Murder in Banyumas Regional Police and the inhibiting factors faced by investigators. The Method of Approach in Research is Sociological Jurisdiction. The data used are secondary data and primary data sourced or obtained from interviews and literature studies, as well as qualitative data analysis methods. The function of the forensic autopsy in proof is to know the destruction of the body and health and to destroy human life, which is submitted to the trial must absolutely be replaced by the results of the autopsy. Therefore the position of a doctor is guaranteed to be neutral, because it determines the truth, objectively. In the trial used the name visuem et repertum, visuem et repertum is a written report from the results of an autopsy on a corpse to find the truth of a crime. The basis of the police's authority on autopsy in Article 133 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code is given the authority to request an autopsy examination and also clarified in KUHAP Article 6 paragraph (1) jo PP 27 of 1983 Article 2 paragraph 1 concerning investigators who are entitled to request a post mortem.
Kata KunciPenyidikan, Tindak Pidana Pembunuhan Anak, visum et repertum.
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Dessi Perdani Yuris S, S.H.,M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0592 seconds.