View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114078
Nama MahasiswaNADIA CHOSSY ULUL AZZMY
Judul ArtikelANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
AbstrakABSTRAK Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pekerja Migran Indonesia selama melakukan pekerjaannya juga memiliki hak-hak asasi yang wajib di lindungi. Pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia telah di atur tersendiri didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Substansi yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dibuat agar semakin menjamin hak-hak yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang didalam hak-hak asasi manusia. Walaupun begitu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 juga masih memiliki kekurangan, yang apabila diinterpretasikan dalam perspektif hak asasi manusia akan menimbulkan sebuah kelemahan yang dapat merugikan Pekerja Migran Indonesia dalam mendapatkan hak-haknya. Penelitian ini akan menguraikan tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang terdapat didalam undang-undang telah sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah menerapkan adanya tiga bentuk pelindungan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia, yaitu pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja yang diharapkan dapat semakin menjamin hak-hak asasi milik Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, apabila dilihat dalam implementasinya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia masih belum terimplementasi dengan baik sebagaimana semestinya karena masih belum memliki peraturan turunan yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Indonesian Migrant Workers are every Indonesian citizen that will, have or have been done job with receiving income outside Indonesian Republic region. Indonesian Migrant Workers as long as they doing their job, they also have rights that must be protected. The protection for Indonesian Migrant Workers, has been arranged on its own inside The Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection. Substances that owned by Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection is made for more guarantee the rights that owned by Indonesian Migrant Workers is same with values that poured in human rights. Meanwhile, Law No. 18 Year 2017 also still have disadvantage if interpreted in human rights respective will show a weakness that might be disadvantage Indonesia Migrant Workers to get their rights. This research will explain about Indonesian Migrant Workers protection and implementation of Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection in human rights perspective. Research method that used is normative juridical with approach model that used is legal approach. Result of this research is showing that protection for Indonesian Migrant Workers contained in the Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection has been same as the values that contained in human rights. Beside, government implanted three way protection that given for Indonesian Migrant Workers, which is; protection before work, while work, and after work. That hoped, can more guarantee the rights that owned by Indonesian Migrant Workers. Meanwhile if seen in the implementation of The Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection still not implemented good enough like what it should because still not having derivative regulation yet that serve as executant regulations from Law No. 18 Year 2017 about Indonesian Migrant Workers Protection.
Kata KunciPekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Implementasi, Hak Asasi Manusia
Nama Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2H. Komari, S.H., M.Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman11
Page generated in 0.0547 seconds.