View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014280
Nama MahasiswaEVAN PALLAS WIDIANTO
Judul ArtikelPROYEKSI IDE PIDANA KERJA SOSIAL DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA
AbstrakPidana kerja sosial adalah pidana yang menempatkan terpidana kedalam situasi untuk melakukan suatu pekerjaan dengan waktu tertentu tanpa diberikan upah. Indonesia mulai memperkenalkan pidana kerja sosial sejak tahun 1992 dalam rangka pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial di Indonesia dirumuskan dalam Pasal 95 RKUHP Tahun 2018. Berdasarkan pasal tersebut pidana kerja sosial dapat diberikan apabila tindak pidananya diancam dengan pidana penjara dibawah 5 (lima) tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara tidak lebih dari 6 (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari golongan I atau tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis (Social Legal Aproach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data yang dipergunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari narasumber serta data sekunder yang digunakan untuk mendukung data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa proyeksi ide pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan Indonesia memberikan warna baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pidana kerja sosial diharapkan dapat membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek, sehingga nantinya orang yang melakukan tindak pidana ringan tidak dimasukan ke dalam penjara dan dapat terhindar dari efek negatif pengenaan pidana penjara. Hambatan yang mungkin akan dihadapi dalam penerapan pidana kerja sosial yang pertama adalah belum adanya pengaturan mengenai lembaga mana yang akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial, dan yang kedua adalah belum siapnya masyarakat Indonesia dengan kehadiran pidana kerja sosial dikarenakan masih ada sebagian masyarakat Indonesia yang beranggapan bahwa pidana penjara adalah satu-satunya jenis pidana yang paling ampuh memberikan rasa jera.
Abstrak (Inggris)Community service order is a non custodial sentencing disposition whereby offenders serves his sentence by performing a prescribed of hours of community service. Community service order first introduction in Indonesia on 1992 in order to reform the criminal code in Indonesia. community servie order in Indonesia is arranged in draft of criminal code 2018, Article 95. In this article communitu service orde can be given if the imprisonment is under 5 (five) years, and the judge sentence to imprisonment no more than 6 (six) months or forfeit no more than category I (under Rp.1.000.000,00). This research uses social legal aproach, and for reseach spesification in this study are is descriptive research. For the data, this research uses primary data obtained directly from speaker, and uses secondary data to support primary data. Based on the results of the study, can be known that projection of community service order inside the indonesian penal system is give refreshing color for indonesian penal system. Community service order is expected to reduce the uses of short-imprisonement, so in the future the person who commit minor criminal offenses can avoid the negative effect of imprisonement. For the first obstacle that might be faced in implementaion of community service order there is no article that regulates regarding who is the right institution to oversee the community service order. The second obstacle is the indonesian people is not ready to accept community service order, because half of the indonesian peoples is still believe the imprisonement was the perfect way to giving a sense of detterence.
Kata Kuncipidana kerja sosial, pidana, proyeksi, hambatan
Nama Pembimbing 1Dr.Angkasa, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0633 seconds.