View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A012003
Nama MahasiswaTONI HIDAYAT
Judul ArtikelAKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PENDAFTARAN FIDUSIA (Studi Terhadap Putusan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN.SNG).
AbstrakABSTRAK Pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) adalah menjadi suatu kewajiban. Namun, pada praktiknya marak terjadi jaminan fidusia yang tidak pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai perjanjian tambahan (acessoir). Padahal maksud daripada pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam publisitas jaminan fidusia sebagai pengejawantahan asas publisitas jaminan fidusia. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang terjadi dalam putusan No. 01/Pdt.G/2014/PN.SNG. Melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan studi putusan, akan dilakukan analisa terhadap akibat hukum yang timbul akibat tidak adanya pendaftaran jaminan fidusia oleh para pihak. Secara teoritis bahwa pendaftaran jaminan fidusia menimbulkan 3 akibat hukum yaitu mengenai hapus atau tidaknya jaminan fidusia serta berlaku atau tidaknya ketentuan dalam UUJF. Hasil analisa dalam putusan No. 01/Pdt.G/2014/PN.SNG, bahwa apa yang diputuskan oleh hakim adalah kurang tepat karena dasar pertimbangan hakim hanya berdasarkan pada UU Jaminan Fidusia semata tanpa memperhatikan praktik, yurisprudensi dan teori yang berkembang tentang jaminan fidusia. Kemudian akibat hukum yang timbul yaitu kreditur tidak mendapatkan keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam UUJF seperti hak preferen. Akta perjanjian pada perkara tersebut masuk dalam kategori perjanjian di bawah tangan dengan penyelesaian yang membutuhkan campur tangan pengadilan karena tidak terdapatnya kekuatan eksekutorial bagi kreditur penerima fidusia. Kata Kunci: Akibat Hukum, Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia
Abstrak (Inggris)ABSTRACT Registration of fiduciary guarantees based on Article 11 Paragraph (1) of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees (UUJF) is an obligation. However, in practice there is a fiduciary guarantee that is not present at the Fiduciary Registration Office as an additional agreement (acessoir). Whereas the purpose of the registration of fiduciary guarantees is to provide legal protection that is realized in the fiduciary guarantee publicity as the embodiment of the fiduciary guarantee publicity principle. This study is intended to determine the consequences of fiduciary guarantee laws that are not registered at the fiduciary registration office that occurred in decision No. 01 / Pdt.G / 2014 / PN.SNG. Through normative juridical research with decision studies, an analysis of legal consequences arising from the absence of registration of fiduciary guarantees by the parties will be conducted. Theoretically, the registration of fiduciary guarantees raises 3 legal consequences, namely whether or not fiduciary guarantees are deleted or whether provisions in the UUJF apply or not. The results of the analysis in decision No. 01 / Pdt.G / 2014 / PN.SNG, that what is decided by the judge is not right because the judge's basis is only based on the Fiduciary Guarantee Act alone without regard to the practice, jurisprudence and theories that develop about fiduciary guarantee. Then the legal consequences arising that the creditor does not benefit from the provisions in UUJF such as preferential rights. The deed of agreement in the case falls into the category of an underhand agreement with a settlement that requires court intervention because there is no executive power for fiduciary creditors. Keywords: Legal Consequences, Fiduciary Guarantee, Fiduciary Registration, Fiduciary Guarantee Law
Kata KunciAkibat Hukum, Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia
Nama Pembimbing 1Budiman Setyo Haryanto S.H., M.H
Nama Pembimbing 2Nur Wakhid S.H., M.H
Tahun2019
Jumlah Halaman16
Page generated in 0.0581 seconds.