View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A115007
Nama MahasiswaAYUTTA RULLYKA APSARI
Judul ArtikelANALISIS YURIDIS TENTANG KASUS PEMBUNUHAN WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA PAKISTAN di MALAYSIA TAHUN 2019
AbstrakTerjadinya kejahatan transnasional sebenarnya di dalam batas-batas wilayah negara akan tetapi dalam beberapa hal tersangkut kepentingan negara-negara lain, sehingga tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan terhadap kejahatan itu. Seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan dua Warga Negara Indonesia yang terjadi pada awal 2019 di Malaysia, Ujang Nuryanto dan Ai Munawaroh sebagai korban dan melibatkan dua orang Warga Negara Pakistan sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, lokasi penelitian Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Universitas Jenderal Soedirman, Pusat Informasi Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan media internet yang berasal dari website resmi, data yang digunakan adalah sekunder dan analisis yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pembunuhan tersebut termasuk dalam kejahatan transnasional. Pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Pakistan mempunyai kepentingan masing-masing terhadap kasus pembunuhan tersebut, sehingga menimbulkan terjadinya suatu persaingan yurisdiksi. Indonesia mempunyai kepentingan terhadap korban pembunuhan tersebut yang merupakan warganegaranya. Malaysia mempunyai kepentingan dalam penegakan hukumnya didasarkan pada tempat kejadian dari peristiwa pembunuhan tersebut. Pakistan mempunyai kepentingan dalam perlindungan hukum terhadap pelaku yang merupakan warganegaranya. Menurut Pasal 9 Konvensi Montevideo 1933, yurisdiksi teritorial Malaysia lebih diutamakan karena locus delictie dan dinilai lebih efektif dalam menerapkan yurisdiksinya terhadap penyelesaian kasus pembunuhan tersebut.
Abstrak (Inggris)The occurrence of transnational crime is actually within the borders of the country but in some cases concerns the interests of other countries, giving rise that there are two or more countries have an interest in the crime. As happened in the murder case of two Indonesian citizens which occurred in early 2019 in Malaysia, Ujang Nuryanto and Ai Munawaroh as the victims and involving two foreigners from Pakistan as the alleged perpetrator of murderer. The author conducted the study using the normative juridical approach method, the research specification is descriptive-analytical research, the location of the research is in the Technical Implementation Unit of the Jenderal Soedirman University, the Scientific Information Center of the Faculty of Law of Jenderal Soedirman University and internet media sourced from the official websites, the data used was secondary and the analysis used was qualitative. The result of the research showed that the murder case was included in transnational crime. The Government of Indonesia, Malaysia, and Pakistan have their own interests against the murder case, giving rise to the occurrence of a concurrent jurisdiction. Indonesia has an interest in the murder victims who are its citizens. Malaysia has an interest in law enforcement based on the location of case. Pakistan has an interest in the legal protection of perpetrators who are its citizens. According to Article 9 Montevideo Convention 1933, Malaysia's territorial jurisdiction is considered preferred because of locus delictie and rated more effective in applying its jurisdiction to the settlement of the murder case.
Kata KunciKasus Pembunuhan, Kejahatan Transnasional, Warga Negara.
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc.
Nama Pembimbing 2Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum
Tahun2019
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0586 seconds.