View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015006
Nama MahasiswaFIDA ADHIATI
Judul ArtikelPELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (STUDI DI KOTA BANJAR, JAWA BARAT)
AbstrakPendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ilmiah ini adalah pertama pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Banjar, dalam pelaksanaannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan pengaturan lebih lanjut mengenai biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteria Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa PDTT Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Permasalahan kedua adalah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dengan metode penentuan informan menggunakan teknik non probability sampling dan didukung dengan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 UUPA dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dipengaruhi beberapa faktor yaitu kultur budaya yang ada di dalam masyarakat dan disharmonisasi peraturan.
Abstrak (Inggris)Complete systematic land registration is a policy that issued by the government to give legal certainty and protection to land ownership. The problems examined in this study are first the complete systematic land registration execution in Banjar accordance with Government Regulation Number 24 Year 1997 on Land Registration and Regulation of the Minister ATR/BPN No. 6 year 2018 concerning the registration of systematic land with further arrangement regarding the cost of complete systematic land registration stipulated in the Joint Decree (SKB) of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ Head of BPN, Minister of Home Affairs, and Minister of Villages PDTT number 25 year 2017 on Financing Preparation for Systematic Land Registration. Second, the factors that affect the complete systematic land registration execution. Juridical empirical method is used as research method using qualitative approach. This study uses primary and secondary data which collected by interviewing using, non-probability sampling techniques is used as the method of determining informants and supported by literature. Based on the result of the research, it is known that the complete systematic land registration execution accordance with the provisions in UUPA Article 19, laws and regulations. In complete systematic land registration execution, it is affected by some factors such as culture in society and regulatory inconsistency. Key Word : Excution, Land Ownership, Complete Systematic Land Registration
Kata Kunci Pelaksanaan, Kepemilikan Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Nama Pembimbing 1H. Supriyanto., S.H, M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Tedi Sudrajat., S.H, M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0813 seconds.