View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015069
Nama MahasiswaWAHYU ADI NUGROHO
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN KARENA SUAMI KETERBELAKANGAN MENTAL (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby)
AbstrakPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, artinya suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun Hukum Negara apabila dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan karena suami keterbelakangan mental pada Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor:951/Pdt.G/2018/PA.Sby. Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara hanya mendasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Peneliti Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum juga menyertakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstrak (Inggris)The law of Marriage particularly contained in Law Chapter 2 verse (1) No. 1 of 1974. It states that Marriage is legitimate in order to Laws of their religious and beliefs; it means that a marriage is lawful according to religion and state law in order to fill all precepts and terms up. The research question of this study is how consideration of judge’s law in the annulment of the marriage as the mental retarded husband on the verdict of the Surabaya’s Religious Court No. 951/Pdt.G/2018/PA.Sby. However, this research was using judicial normative research methods, analytic research collection, literature study with inventory, and qualitative normative analysis. The result of this study showed that judicial consideration in decision were based on Law chapter 6 verse (1) No. 1 of 1974 about the Marriage jo chapter 1320 of Civil Law’s book. According to the researcher judge give legal consideration also include chapter 22 No. 01 of 1974 about Marriage Law.
Kata KunciPembatalan Perkawinan, Suami Keterbelakangan Mental
Nama Pembimbing 1Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman12
Page generated in 0.0656 seconds.