View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014054
Nama MahasiswaMUHAMMAD ILHAM FIRDAUS
Judul ArtikelIZIN POLIGAMI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No.01/Pdt.G/2018/PA.Kras)
AbstrakKata poligami berasal dari bahasa yunani, yaitu poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan, dengan kata lain poligami adalah perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih yang cenderung diartikan perkawinan satu orang suami dengan dua orang isteri atau lebih dalam waktu yang sama, seperti pada putusan Nomor 01/Pdt.G/2018/PA.Kras. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami karena Calon Isteri kedua terhadap Putusan Pengadilan Agama Karangasem: Nomor 01/Pdt.G/2018/PA.Kras. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian preskriptif analitis, teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, penyajian data teks naratif dan analisis data normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai izin poligami terhadap Putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor 01/Pdt.G/2018/PA.Kras, pertimbangan Hukum Hakim hanya mendasarkan pada pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan kurang lengkap karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang tidak terpenuhi. Menurut peneliti sebaiknya Hakim mempertimbangkan mengenai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai syarat utama atas izin poligami dan bukan menjadikan alasan hamil Calon Isteri kedua sebagai syarat karena baik dalam Undang-undang maupun Islam tidak ada aturan mengenai izin poligami.
Abstrak (Inggris)Polygamy comes from the Greek language, which is poly or polus which means a lot and gamein or gamos which means marriage, in other words polygamy is a marriage between one or two people or more which tends to mean the marriage of one husband with two or more wives in the same time, as in the decision Number 01 / Pdt.G / 2018 / PA.Kras. The problem in this study is regarding the legal considerations of judges in granting polygamy permission because the Second Wife Candidate for the Karangasem Religious Court's Decision: Number 01 / Pdt.G / 2018 / PA.Kras. This research method is normative juridical, prescriptive analytical research specifications, data collection techniques for library study with data inventory, presentation of narrative text data and qualitative normative data analysis. Based on the results of research and discussion on polygamy permits on Karangasem Religious Court's Decision Number 01 / Pdt.G / 2018 / PA.Kras, Judge's legal considerations are only based on Article 5 paragraph (1) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and less complete because Article 4 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is not fulfilled. According to the researcher, the Judge should consider Article 4 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as the main requirement for a polygamy permit and not make the reason for pregnancy of the second prospective wife as a condition because both in the Law and Islam there are no rules regarding polygamy permit.
Kata KunciPoligami karena hamil
Nama Pembimbing 1Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Tahun2019
Jumlah Halaman11
Page generated in 0.0535 seconds.