View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015226
Nama MahasiswaPUSPO SARI SULASTRI
Judul ArtikelPENYELESAIAN SENGKETA ANTARA QATAR v. UNI EMIRAT ARAB MENGENAI TINDAKAN DISKRIMINASI RASIAL (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018)
AbstrakPENYELESAIAN SENGKETA ANTARA QATAR v. UNI EMIRAT ARAB MENGENAI TINDAKAN DISKRIMINASI RASIAL (Studi Tentang Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018) ABSTRAK Uni Emirat Arab melakukan blokade terhadap Qatar dengan memutus hubungan diplomatik pada 2017. Ketegangan ini terjadi karena adanya dugaan Qatar mendukung kelompok Islam radikal seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Front al Nusra, yang berafiliasi dengan al-Qaida. Qatar menuntut Uni Emirat Arab atas diskriminasi rasial dan pelanggaran hak asasi manusia dan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial atau International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum internasional universal dan regional yang mengatur tentang diskriminasi rasial dan menganalisis penyelesaian sengketa antara Qatar v. Uni Emirat Arab mengenai tindakan diskriminasi rasial berdasarkan Putusan Mahkamah Internasional Nomor 172 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa UEA telah melanggar kewajibannya berdasarkan Pasal 2, 4, 5, 6, dan 7 ICERD. Sengketa ini diselesaikan melalui Mahkamah Internasional dengan mengeluarkan Keputusan Sementara (Provisional Measure) berdasarkan Pasal 41 Statuta Mahkamah Internasional setelah sebelumnya diupayakan melalui mediasi. Keputusan Sementara tersebut berisi: keluarga Qatar yang dipisahkan agar dipersatukan kembali, siswa Qatar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan mereka di Uni Emirat Arab, warga Qatar diizinkan mengakses ke pengadilan di Uni Emirat Arab, kedua pihak harus menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk perselisihan.
Abstrak (Inggris)SETTLEMENT OF DISPUTES BETWEEN QATAR v. UNITED ARAB EMIRATES OF RACIAL DISCRIMINATION MEASURES (Studies International Court Decision No. 172 2018) ABSTRACT United Arab Emirates blockade against Qatar with broke off diplomatic relations in 2017. The tension is due to the alleged Qatari support radical Islamic groups such as the Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) and the al-Nusra Front, which is affiliated with al-Qaida. Qatar demanded the United Arab Emirates on racial discrimination and violations of human rights and has violated the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. The purposes of this study were to determine the universal rules of international law governing racial discrimination and analyzed the settlement of disputes between Qatar v. United Arab Emirates regarding racial discrimination by the International Court Decision Number 172 Year 2018. This research is a normative juridical approach to legislation and case approach. The data were derived from secondary data compiled systematically and analyzed by qualitative normative methods. Based on the results of research and discussion, it was concluded that UAE has violated its obligations under Articles 2, 4, 5, 6, and 7 ICERD, Settlement of disputes be resolved through Provisional Measure pursuant to Article 41 of the Statute of International Court of Justice after being pursued through mediation. The decision contains: a family of Qatar are separated, reunited, students Qatar given the opportunity to complete their education in the United Arab Emirates, citizens of Qatar are allowed to access to the courts in the United Arab Emirates, both parties should refrain from any action that may aggravate the dispute.
Kata KunciPenyelesaian sengketa, diskriminasi rasial, Mahkamah Internasional
Nama Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman19
Page generated in 0.0583 seconds.