View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A115119
Nama MahasiswaHOLJI PRATAMA CAKRA DEWA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS KONSUL KEHORMATAN (HONORARY CONSUL) DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
AbstrakHubungan antarnegara secara umum dibagi dalam dua lembaga yaitu lembaga diplomatik dan lembaga konsuler. Hubungan konsuler diatur di dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982. Pada Konvensi Wina 1963 pejabat konsuler dibagi menjadi dua yaitu pejabat konsuler karir/tetap dan pejabat konsul kehormatan. Konsul Kehormatan tidak memiliki pengertian yang sama menurut hukum di setiap negara. Demikian juga untuk kekebalan dan hak istimewa sudah melekat secara otomatis pada konsul karir, tetapi mengenai pelaksanaan pemberian kekebalan untuk konsul kehormatan belum diatur secara rinci oleh hukum internasional terutama dalam Konvensi Wina 1963. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan konsul kehormatan dalam hukum internasional dan dalam hukum nasional Indonesia serta praktiknya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai konsul kehormatan dalam hukum internasional terdapat di dalam Konvensi Wina 1963 Bab III Pasal 58 sampai dengan Pasal 68, perjanjian internasional bilateral antara negara yang mengadakan hubungan konsuler tersebut, dan praktik hukum kebiasaan. Pengaturan konsul kehormatan dalam hukum nasional Indonesia terdapat di dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur secara spesifik tentang konsul kehormatan. Pada praktiknya Indonesia sendiri telah membuka konsul kehormatan di beberapa tempat, antara lain di Ramallah, Palestina serta di Auckland, Selandia Baru. Kata Kunci: Hubungan konsuler, konsul kehormatan, kekebalan dan hak istimewa
Abstrak (Inggris)Interstates relations generally divided into two agencies, namely diplomatic agency and consular agency. Consular relations governed by Vienna Convention on Consular Relations 1963 and has been ratified by Indonesian Government by Act of Indonesian Republic Number 1 Year 1982. Consular officers divided into two categories, namely career consular officer and honorary consular officer in Vienna Convention on Consular Relations 1963. Honorary consular officer does not have the same definition according to law in each states. Career consular officers have been given the immunities and privileges automatically, but the immunities and privileges for the honorary consul officers have not been governed in detail by international especially in Vienna Convention 1963. The purposes of this study are to find out the regulations of the honorary consul in international law and Indonesian national law also their practices. The study used normative juridical approaches to legislation in the form of an inventory of law approaches. Data in this study came from secondary data which were arranged systematically and analyzed by qualitative normative methods. The results of the study are the regulation of honorary consul in international law governed by Chapter III Article 58 to Article 68 Vienna Convention 1963, bilateral international agreements between states which established the consular relations, and international customary law. The regulation of honorary consul in Indonesian national law governed by Minister of the Foreign Affairs Regulation Number 1 Year 2014 which regulated specifically regarding honorary consul. That case means the existences of honorary consul in consular relations are recognized and legal according to the international law and Indonesian national law. In practices, Indonesia has established the honorary consul in several states, including in Ramallah, Palestine also in Auckland, New Zealand. Keywords: Consular relations, honorary consul, immunities and privileges
Kata KunciHubungan konsuler, konsul kehormatan, kekebalan dan hak istimewa
Nama Pembimbing 1Wismaningsih, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Hj. Lynda Asiana, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman15
Page generated in 0.0494 seconds.