View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015081
Nama MahasiswaCINDY BUTAR BUTAR
Judul ArtikelPenundaan Eksekusi Pidana Mati Terhadap Aman Abdurrahman Dalam Kasus Terorisme (Studi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
AbstrakPenundaan eksekusi dengan pidana mati disebabkan beberapa alasan. Alasan penundaan eksekusi dengan pidana mati diatur dalam Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Militer Pasal 6 Butir 2 dan Pasal 7 mencamtumkan apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut dan apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan empat puluh hari setelah anaknya dilahirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aman Abdurrahman sampai saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati dan akibat hukum dari penundaan eksekusi dengan pidana mati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aman Abdurrahman hingga saat ini belum dieksekusi dengan pidana mati, yaitu terpidana belum mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana karena belum ada upaya proaktif dari jaksa untuk menanyakan terpidana apakah akan mengajukan upaya hukum dan jaksa yang menangani kasus terpidana sudah berpindah tugas. Akibat hukum terkait penundaan eksekusi dengan pidana mati terhadap Aman Abdurrahman yaitu sama sekali tidak menimbulkan akibat hukum.
Abstrak (Inggris)Delay in execution of the death penalty is caused by several reasons. It is regulated in the Article 6 Section 2 and Article 7 of Law No. 5 of 1969 on the Means of Implementation of the Death Penalty Imposed by the General and Military Courts, which stated that if the convicted person wants to express something, then his statement or message is received by the High Prosecutor/the prosecutor and if the convicted is pregnant, then the death penalty can only be carried out forty days after the child is born. This study aims to find out the reason why Aman Abdurrahman has so far not been executed with death penalty and the legal consequences of the reprieve. This research used the socio-legal approach with the specification of descriptive research. This study used primary and secondary data. Primary data were obtained through interviews with informants, while secondary data were obtained from literature studies. The data that has been obtained is then processed and analyzed with qualitative method and presented in the form of a systematic description. The results of this study indicate that Aman Abdurrahman has so far not been executed with capital punishment, the convicted person has not obtained his rights as a convict because there has not been a proactive effort from the prosecutor to ask the convict whether to propose legal proceedings and the prosecutor handling the case of the convicted person has changed duties. The legal consequence of the delay in the execution of the death penalty for Aman Abdurrahman is it absolutely has no legal consequences.
Kata KunciPenundaan, Eksekusi Pidana Mati.
Nama Pembimbing 1Dr. Dwi Hapsari R, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2019
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.0518 seconds.