View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015039
Nama MahasiswaBAYU AGUSTYA PRIAMBUDI
Judul ArtikelKAJIAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) JUNCTO PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM PUTUSAN NOMOR 6/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
AbstrakPerusahaan dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan mekanisme pembuktian secara sederhana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode pendakatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode yuridis normatif atau pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini adalah spesifikasi deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang akan diteliti. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum atau kaidah yang relevan dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian berdasarkan Putusan pengadilan Niaga Semarang Nomor: 6/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak tepat dalam menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan asas pembuktian sederhana pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mengenai alasan Majelis Hakim menolak permohonan pailit yaitu kreditor lain yang tidak pernah hadir dalam persidangan, menurut penulis hal tersebut bukanlah suatu alasan untuk menilai alat bukti yang diajukan masih terlalu sumir, karena Undang-Undang sendiri tidak mewajibkan kreditor lain untuk hadir dalam persidangan, dan Pemohon Pailit pun telah mengajukan bukti-bukti tertulis dan menghadirkan saksi, atas bukti-bukti dan keterangan saksi tersebut Termohon Pailit tidak membantahnya.
Abstrak (Inggris)A company can be declared as bankruptcy if it meets several requirements in accordance with the provision of Article 2 Paragraph (1) of Law Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts, with simple proving mechanism as stipulated in Article 8 Paragraph (4) of Law Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts. The approach method of this research is by using normative juridical method or legal approach. The research specification is descriptive specification, it is a research that describes a condition or an indication from an object that will be studied. The data analysis method used is normative qualitative which is describing data obtained based on legal norms or legal patterns related to the main problem. The result of the research based on Semarang Commercial Court Decision Number: 6/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg shows that Panel of Judges is not right on implementing Article 2 Paragraph (1) and simple burden of proof principle on Article 8 Paragraph (4) of Law Number 37 of 2004 regarding Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts. Regarding to the Panel of Judges’ reason in rejecting the bankruptcy request because the other creditor never attends the court session, in which according to the researcher, it is not a reason to assess the proof proposed is still succinct, because the law itself never demands the other creditor to attend the court session and the Bankruptcy Appellant files the written proof and presents the witnesses, on the proof and statement of the witness, the Respondent Bankruptcy not denied.
Kata KunciKajian Yuridis, Penerapan, Kepailitan
Nama Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Agus Mardianto., S.H., M.H
Tahun2019
Jumlah Halaman13
Page generated in 0.0543 seconds.