View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A114060
Nama MahasiswaDIMAS BAGUS SAPUTRA
Judul ArtikelMEKANISME ICC MENJADI KEBIASAAN INTERNASIONAL YANG MENGIKAT NEGARA-NEGARA
AbstrakInternational Criminal Court atau disebut ICC adalah mahkamah pidana internasional pertama yang bersifat permanen yang bertujuan untuk menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang, pentaatan terhadap perjanjian dan jaminan penghormatan terhadap hak milik. Agar ICC dapat berlaku di suatu negara, maka negara tersebut perlu meratifikasi Statuta Roma 1998 terlebih dahulu. Hal yang perlu diteliti lebih lanjut adalah kapankah suatu hukum (tertulis) berubah menjadi kebiasaan internasional, sehingga konsekuensinya hukum kebiasaan tersebut secara otomatis mengikat negara-negara. Keharusan meratifikasi Statuta Roma 1998 inilah yang seringkali membuat ketidakpastian pemberlakuan ICC. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah yuridis-kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa ICC dapat berlaku mengikat negara-negara tanpa meratifikasi Statuta Roma 1998 dengan melalui kerjasama antar negara-negara di dunia untuk meratifikasi Statuta Roma 1998. Jika negara-negara tidak mau dan tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam menjaga dan menghormati HAM, berarti negara-negara tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia atau hukum internasional. Apabila Negara melalaikan kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut, maka tanggung jawab itu diambil alih oleh masyarakat internasional dan disinilah peran ICC sebagai lembaga peradilan yang bersifat komplementer (pelengkap) sebagai jaring pengaman dapat berlaku mengikat negara-negara.
Abstrak (Inggris)The International Criminal Court, or known as ICC, is the first permanent international criminal tribunal which aims to maintain the security of its members from arbitrary violence, adherence to treaties and guarantees of respect for property rights. How ICC to take effect in a country, it must ratify the 1998 Rome Statute first. What needs to be further investigated is when a written law changes to international custom, so that the consequence of that customary law is automatically binding on countries. It is this uncertainty in the application of the ICC into international customs that often makes international law must be ratified. This research is a legal research with the statutory approach method. Sources of data in the form of primary data and secondary data consisting of primary and secondary legal materials. The method of data collection is done by library research and interviews. Analysis of the data used is juridical-qualitative. From the results of the study, it can be concluded that the ICC can be binding on countries without ratifying the 1998 Rome Statute through cooperation between countries in the world to ratify the 1998 Rome Statute. If countries are unwilling and unable to fulfill their obligations in maintaining and respecting human rights , it means that these countries have violated human rights or international law. If the State neglects its obligation to account for violations, then that responsibility is taken over by the international community and this is where the ICC's role as a complementary judicial institution as a safety net can bind on countries.
Kata KunciICC, Statuta Roma 1998, Ratifikasi
Nama Pembimbing 1Prof.Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc
Nama Pembimbing 2Dr. Isplancius, S.H., M.Hum
Tahun2020
Jumlah Halaman18
Page generated in 0.0626 seconds.