View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016066
Nama MahasiswaNADIAH SALSABILA AZMI
Judul ArtikelRATIO DECIDENDI HAKIM PENGADILAN NEGERI CIBINONG TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH (studi kasus putusan pengadilan nomor 56/Pdt.G/2017/PN.Cbi)
AbstrakRatio Decidendi adalah argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara, yang mana dalam praktik pertimbangan yuridis penting ini dibuktikan. Hakim akan menarik fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan konklusi komulatif dari keterangan pada saksi, keterangan saksi dan barang bukti. Putusan Pengadilan Nomor 56/Pdt.G/2017/PN.Cbi., penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Permasalahan yang dikaji didalam penelitian ini, mengenai Ratio Decidendi Hakim terhadap pembatalan Akta Jual Beli Nomor 327/JB/XI/1984 dan Nomor 329/JB/XI/1984 serta kekuatan pembuktian sertifikat yang lahir dari perikatan jual beli tersebut. Hasil penelitian maupun pertimbangan hakim dalam perkara aquo ini telah benar dalam mengeluarkan putusan pembatalan akte jual beli yang berimplikasi terhadap sertifikat yang lahir dari perikatan jual tersebut karena terdapatnya kesalahan didalam penerbitan sertifikat dan tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian.
Abstrak (Inggris)Ratio Decidendi is an argument or reason worn by a judge as a legal consideration on which is based before deciding a case, which in practice this is important juridical consideration attested. The judge will withdraw the facts in the trial arising and is a commulative conclusion of the captions on witnesses, witness captions and evidence. Court Verdict Number 56/Pdt.G/2017/PN.Cbi., the study used a normative juridical approach with prespective research specifications. The study also used secondary data obtained through librarianship and documenatries as well as systematically elaborated. The problems studied in this case, are regarding the judges decidendi ration againts the cancellation of the buy deed number 327/JB/XI/1984 and number 329/JB/XI/1984, the proving power of certificates born from the purchase bond. The results of the study in this case have been correct in issuing a verdict on the canellation of the purchase certificate that implicates the certificate born from the sale bond due to the absence of errors in the issuance of the certificate and the non-fulfillment of the terms legitimate agreement.
Kata KunciPembatalan Akta Jual Beli, Kekuatan Pembuktian, Cacat Hukum.
Nama Pembimbing 1Dr.Rahadi Wasi Bintoro,S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Sanyoto,S.H.,M.Hum.
Tahun2020
Jumlah Halaman31
Page generated in 0.0554 seconds.