View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E2A018009
Nama MahasiswaARDI KRISTANTO
Judul ArtikelJudex Facti dan Judex Juris Sebagai Pertimbangan Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pada Tingkat Kasasi (Studi Tentang Asas kebebasan hakim dan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan)
AbstrakRINGKASAN Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penerapan judex facti dan judex juris, sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tindak pidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yang dilakukan dengan memaparkan apa adanya tentang peristiwa hukum atau kondisi hukum yang kemudian diambil kesimpulan dari objek persoalan yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif dengan menggunakan sumber data sekunder. Data sekunder yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer yakni putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan bahan hukum tersiser berupa buku-buku, jurnal dan karya ilmiah tentang hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim tingkat kasasi dalam menerapkan judex facti dan judex juris, dalam mengadili perkara tindak pidana adalah karena Mahkamah Agung menafsirkan Pasal 253 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, karena menurut Mahkamah Agung untuk melaksanakan ketentuan Pasal tersebut Mahakamah Agung harus menilai fakta dalam persdangan. Namun demikian pertimbangan hakim tingkat kasasi dalam menerapkan judex facti dan judex juris, adalah melampaui kewenangan mahkamah Agung dalam mengadili perkara tindak pidana pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, sebab alasan kasasi yang dapat dibenarkan oleh undang-undang dalam perkara tindak pidana adalah kesalahan penerapan hukum dan kesalahan proses beracara di tingkat bawah, bukan pada pemeriksaan alat bukti dan penilaian suatu fakta.
Abstrak (Inggris)SUMMARY This study aims to determine, understand and analyze the application of judex facti and judex juris, as a consideration in deciding criminal cases at the cassation level in the Supreme Court. In this study the authors used a research method with a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications, which was conducted by describing what it is about legal events or legal conditions which then draw conclusions from the problem objects associated with legal theories and practice of implementing positive law using secondary data source. The secondary data that the author uses is primary legal material, which is the decision of the Supreme Court at the cassation level and the tertiary legal material in the form of books, journals and scientific papers on law. Based on the results of the study it was concluded that the basis for judges' consideration in applying judex facti and judex juris, in prosecuting criminal cases is because the Supreme Court interpreted Article 253 Paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1981 of KUHAP, because according to the Court Agung to carry out the provisions of the Article the Supreme Court must assess the facts in the hearing. However, the consideration of judges at the level of cassation in applying judex facti and judex juris, is beyond the authority of the Supreme Court in adjudicating criminal cases at the cassation level as stipulated in Article 253 Paragraph (1) of KUHAP, for reasons of cassation that can be justified by the law in the case A criminal offense is an error in the application of law and a legal proceeding at the lower level, not in the examination of evidence and in the assessment of facts.
Kata KunciJudex Facti, Judex Juris, Kasasi
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. H. Setya Wahyudi, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman26
Page generated in 0.0633 seconds.