View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A015118
Nama MahasiswaLUGITA WULANDARI
Judul ArtikelPERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MEMILIKI RIWAYAT GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm)
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et Repertum adalah tepat. Meskipun terdakwa mengalami gangguan jiwa namun bukan merupakan gangguan jiwa berat sehingga terdakwa masih bisa mengarahkan kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana. Sedangkan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana. Kata Kunci: pertimbangan hukum hakim, gangguan jiwa, pembunuhan berencana
Abstrak (Inggris)LEGAL JUDGMENT CONSIDERATIONS IN IMPOSE DECISION AGAINTS THE PERPETRATORS OF PREMEDITATED MURDER WITH MENTAL DISORDER HISTORY (Case Study on Verdict Number 174/Pid.B/2018/Pn.Kbm) By: Lugita Wulandari E1A015118 This study aims to determine the basic legal considerations of judges in proof the elements of the murder crime against the perpetrators of the with mental disorder history based on Article 340 of the Criminal Code in the decision number 174/Pid.B/2018/PN.Kbm and to find out the legal considerations of judges in impose a criminally sentence againts the perpetrators of premeditated murder with mental disorder history in decision number 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. This type of research is normative juridical research, namely by examining secondary data in the form of judicial decisions, using the method of legislative approach, theoretical approach and conceptual approach. The data used in this study were obtained through a literature study of the literature and legislation. The results of study showed that the legal considerations were judges in the determination the elements of the criminal act of labor planning based on Article 340 of the Criminal Code in the decision number 174/Pid.B/2018/PN.Kbm by using the statements of witnesses, expert statements, evidence of the letter Visum et Repertum is appropriate. Although the defendant has a mental disorders but it is not a severe mental disorders so that he can still directing his act conciously and accountable for his actions so that he can be imposing a criminal sentence. Whereas the judge's legal considerations in imposing a criminal sentence on a defendant in the form of a twenty year prison sentence the consideration that the defendant has the ability to be responsible. these considerations based on applicable laws and regulations and based on jurisprudence taking into account the aggravating and mitigating circumstances under Article 197 of the Criminal Procedure Code, and the absence of criminal ballast factors. Keywords: judicial legal considerations, mental disorders, premeditated murder
Kata KunciPertimbangan hukum hakim, gangguan jiwa, pembunuhan berencana
Nama Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0578 seconds.