View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A115095
Nama MahasiswaMUHAMMAD FAHRENZA AKKASA
Judul ArtikelTINJAUAN TENTANG PERLAKUAN MILITER AMERIKA SERIKAT TERHADAP TAHANAN DI PENJARA GUANTANAMO TAHUN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
AbstrakPenjara Guantanamo, disebut sebagai Guantanamo Bay, G-bay atau GTMO (diucapkan Gitmo), adalah penjara militer Amerika Serikat yang terletak di dalam Guantanamo Bay Naval Base, yang berada di depan Teluk Guantanamo, Kuba. Pulau yang juga terdapat ibu kota Kuba, Havana. Hampir semua penghuni penjara Guantanamo adalah tersangka kasus terorisme dari seluruh penjuru dunia, antara lain Saudi Arabia, Yaman, Pakistan, Afghanistan dan Syria yang dianggap sebagai musuh dan mengganggu keamanan Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang status dari tawanan perang dalam Hukum Humaniter Internasional dan mengetahui perlakuan Militer Amerika Serikat terhadap tawanan di Penjara Guantanamo menurut Hukum Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan yang ada dan menggunakan metode penyajian teks naratif. Sumber data berupa data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa status tawanan perang dalam Hukum Humaniter Internasional bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu, menjamin penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Perlakuan Amerika Serikat terhadap para tahanan di Penjara Guantanamo Kuba telah banyak melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut berupa penyiksaan, kekerasan fisik dan non fisik, paksaan, penghinaan, perbuatan sewenang-wenang yang tidak manusiawi dan perendahan martabat manusia.
Abstrak (Inggris)Guantanamo prison, referred to as Guantanamo Bay, G-Bay or GTMO (pronounced Gitmo), is a United States military prison located inside the Guantanamo Bay Naval Base, which is in front of the Guantanamo Bay, Cuba. The island is also the capital of Cuba, Havana. Almost all Guantanamo prison residents are suspected terrorist cases from all over the world, such as Saudi Arabia, Yemen, Pakistan, Afghanistan and Syria which are regarded as enemies and interfere with the security of the United States. The study aims to find out about the status of prisoners of war in international humanitarian law and to find out the United States military treatment of prisoners in the Guantanamo prison under human rights law. The research methods used in this writing are descriptive with a normative juridical approach to existing regulations and using narrative text rendering methods. The data source is secondary data. Data collection method with library studies. The analysis of the data used is normative-qualitative. Based on the research and discussion that the status of prisoners of war in international humanitarian law aims to provide protection to combatants and civilians of unnecessary suffering, ensuring respect for human rights which is very fundamental for those who fall into the hands of enemies. The United States treatment of prisoners in the Guantanamo prison of Cuba has committed many human rights abuses. Such violations are torture, physical and non-physical violence, compulsion, humiliation, inhumane misconduct and condescension of human dignity.
Kata KunciPenjara Guantanamo, Militer Amerika Serikat, Hukum Humaniter Internasional
Nama Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Lynda Asiana, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0597 seconds.