View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A014118
Nama MahasiswaADISTRA DEA PRADANA
Judul ArtikelTINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 212/Pid.B/2018 /PN. Pwt)
AbstrakPerbuatan dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagai merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, bersalah melakukan penggelapan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan, dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Perkara Nomor : 212/Pid.B/2018/PN. Pwt Metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Sumber Data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 212/Pid.B/2018/PN. Pwt. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, data disajikan dalam bentuk uraian, data dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalamn Perkara Nomor: 212/Pid.B/2018/PN. Pwt, telah mempertimbangkan Pasal 372 KUHP, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur : Barangsiapa; Dengan sengaja; Memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain; Barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan Terdapat 3 (tiga) hal penting yang dijadikan dasar pertimbangan hukum Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yaitu: a. Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu : perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP b. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebagai berikut : Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa. c. Pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Kata kunci: Tindak pidana, Dengan sengaja, Penggelapan
Abstrak (Inggris)The act of intentionally mastering against the law something that is wholly or as belonging to another person who is not due to a crime, is guilty of embezzlement, this study aims to determine the application of the elements of Article 372 of the Criminal Code of embezzlement, and the legal basis for judges in convicted the defendant in the Purwokerto District Court Decision Number: 212 / Pid.B / 2018 / PN. PWT Normative juridical approach method. Specifications Descriptive analysis research, Secondary Data Sources Purwokerto District Court Decision Number 212 / Pid.B / 2018 / PN. Pwt. Data collection by library research, data is presented in the form of description, data analyzed by qualitative normative methods. Judge of the Purwokerto District Court in Case Number: 212 / Pid.B / 2018 / PN. Acting, having considered Article 372 of the Criminal Code, the defendant's actions have been legally and convincingly proven to fulfill the following elements: Whoever; Purposely; Owning against the right to something which in whole or in part belongs to someone else; The item was in his hand not because of crime There are 3 (three) important things that are used as the basis for legal considerations Judges impose a criminal on the defendant, namely: a. In consideration of the legal facts that fulfill the elements of the article that have been charged, the defendant is charged with a single charge namely: the defendant's actions violated Article 372 of the Criminal Code b. Proof based on evidence as regulated in Article 184 of the Criminal Procedure Code as follows: Witness statements, Expert statements, Letters, Defendant statements. c. Consideration is based on the provisions of Article 197 paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code, which is things that lighten and incriminate the defendant. The Panel of Judges convicted the Defendant, with imprisonment for 3 (three) months. Keywords: Crime, deliberate, embezzlement
Kata KunciTindak pidana, Dengan sengaja, Penggelapan
Nama Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Nama Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo, SH., M.Hum
Tahun2020
Jumlah Halaman17
Page generated in 0.0687 seconds.