View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016012
Nama MahasiswaBODRO AJI NEGORO
Judul ArtikelPENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP PT PUTRA RAMADHAN DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL KORUPSI
AbstrakKorupsi merupakan suatu tindak pidana yang termasuk dalam Extraordinary Crime, selain itu korupsi juga menjadi salah satu dari beberapa tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan. Bahwa dalam tindak pidana pencucian uang, pelakunya bukan lagi hanya terbatas pada orang atau manusia namun korporasi sudah mulai diakui sebagai subyek hukum. Asas praduga tidak bersalah merupakan salah satu asas yang termuat dalam peraturan hukum, diantaranya KUHAP, Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada penelitian ini membahas permasalahan mengenai penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap PT Putra Ramadhan yang dilakukan KPK dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan hambatan-hambatan yang dihadapi KPK dalam penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap PT Putra Ramadhan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, data yang terkumpul disajikan dengan uraian yang sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil peneltian dan pembahasan didapati bahwa asas praduga tidak bersalah merupakan kewajiban negara dalam menjamin hak-hak tersangka/ terdakwa, terkait subyek hukum korporasi dan orang perseorangan memiliki hak yang sama namun tetap terdapat penyesuaian dalam pelaksanaanya. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum KPK adalah faktor hukumnya, karena dalam praktiknya rumusan asas praduga tidak bersalah tidak dapat diterapkan secara literlijk.
Abstrak (Inggris)Corruption is a crime that is included in Extraordinary Crimes, corruption is also one of several criminal acts which are categorized as criminal acts originating from the crime of money laundering as a further crime. Regarding money laundering, the perpetrators are no longer limited to people or humans but the corporation has begun to be approved as a legal subject. The principle of presumption of innocence is one of the principles contained in the legal regulations, including the Criminal Procedure Code, the Law on Judicial Power, and the Human Rights Law, in this study discusses issues regarding the implementation of the presumption of innocence to PT Putra Ramadhan by the KPK in the disclosure of money laundering and obstacles faced by the KPK in applying the presumption of innocence to PT Putra Ramadhan. This study uses normative juridical and sociological juridical research methods, with descriptive research specifications, data sources used primary and secondary data, data collected are presented with an integrated description with qualitative analysis methods. Based on the results of the study and discussion it was found that the principle of presumption of innocence is a state obligation in guaranteeing the rights of the suspect/defendant, related to the subject of corporate law and individuals have the same rights but there are still adjustments in their implementation. The obstacle faced by the KPK law enforcement apparatus is its legal factor, because in practice the presumption of innocence principle cannot be applied literlijk.
Kata KunciAsas Praduga Tidak Bersalah, Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Korporasi.
Nama Pembimbing 1Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H.,M.S.
Tahun2020
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0608 seconds.