View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A013048
Nama MahasiswaDINI OKTAVIANISAA
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Tinjauan Yuridis Terhadap Perkara Pidana Nomor: 54/Pid.Sus/2016/PN.Bms)
AbstrakKekuatan pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut undang-undang yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam Perkara Nomor 54/Pid.Sus/2016/PN.Bms merupakan salah satu contoh kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pertimbangan hakim dan kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2016/ PN.Bms. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi pustaka dan disajikan dalam uraian sistematis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor: 54/Pid.Sus/2016/PN.Bms terhadap fakta hukum yang memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan terhadap pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berupa: keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, dan c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Kata Kunci : Pembuktian, Pencabulan, Anak di bawah umur
Abstrak (Inggris)The power of witness statement is a powerful issue in the judicial review process. Article 184 Paragraph (1) KUHAP Pasal 184 ayat (1) KUHAP has limited the legal evidence according to the law which includes of witness statement, expert description, letter, instructions, and evidence of the defendant. In case number 54/Pid.Sus/2016/PN.Bms is one crime example of sexual abuse against children under the age in Banyumas Regency. The purpose of this research is to find out the judge’s consideration and the power of witness statement in the crime of sexual abuse in Decision Number: 54/Pid.Sus/2016/ PN.Bms. The method used is a normative juridical approach and analytical descriptive research specifications. The data collection technique used is literature study and is presented in a systematic description. Based on the results, the conclusion is the basis of judge’s consideration to sexual abuse crime in Decision Number: 54/Pid.Sus/2016/PN.Bms on legal facts that gather all the elements as formulated in Article 82 Paragraph (1) jo Article 76 E Law Number 35 Year 2014 concerning amendment of Law Number 23 Year 2002 concerning Child Protection. Consideration of evidence based on evidence tool as regulated on Article 184 in Code of Criminal Procedure (KUHAP), in the form of: witness testimony, letter, statement of the defendant and c) Consideration to the matters that alleviate and incriminate the defendant. Keyword : Evidence, Sexual Abuse, Children under the age
Kata KunciPembuktian, Pencabulan, Anak di bawah umur
Nama Pembimbing 1Dr. H. Setya Wahyudi, S.H.,M.H.
Nama Pembimbing 2Antonius Sidik Maryono, Drs. S.H., M.S.
Tahun2020
Jumlah Halaman21
Page generated in 0.0546 seconds.