View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E2A018039
Nama MahasiswaNOVI DWI NUGROHO
Judul Artikel IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR. 9 DAN 8 TAHUN 2006 TERKAIT PENDIRIAN RUMAH IBADAT (Studi Pembangunan Kembali Gereja Bethel Indonesia Stadion Mini Purwokerto)
AbstrakKebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama yang dianut, merupakan hak azasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Umat beragama memerlukan rumah ibadat untuk melaksanakan peribadatannya, namun dalam pendiriannya sering kali mengalami kendala atau masalah yang dapat menimbulkan konflik antar umat beragama, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri Nomor. 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006) yang salah satu poinnya terkait pendirian rumah ibadat. Dalam PBM No.9 dan 8 Tahun 2006 ini diatur bagaimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh tim panitia pembangunan rumah ibadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi PBM Nomor. 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat pada pembangunan kembali Gereja Bethel Indonesia (GBI) Stadion Mini Purwokerto. Selain itu juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaaan (library research), wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa, dari persyaratan yang ditentukan oleh PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 sesuai dengan pasal 14 Ayat (1) dan (2), terkait persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, data jemaat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang, rekomendasi tertulis dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Banyumas dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, sudah terpenuhi semua oleh tim panita pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto. Faktor pendukung dan penghambat dalam pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto, faktor pendukungnya adalah adanya kerjasama dan pendekatan yang baik antara pihak Gereja dengan masyarakat setempat sehingga mendapat dukungan dan persetujuan. Faktor pendukung yang lain adalah adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara tim pembangunan kembali GBI Stadion Mini Purwokerto dengan pihak yang berwenang dalam hal ini dengan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Banyumas, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas serta Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Faktor penghambat secara umum tidak dialami oleh tim panitia pembangunan hanya terkait data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga yang memberikan dukungan harus benar-benar valid, sehingga tidak terjadi pemalsuan.
Abstrak (Inggris)Freedom of religion and worship according to the religion believed, is a human right that is protected by law. Religious people need houses of worship to carry out their worship, but in its establishment it often against obstacles or problems that can cause conflicts among the communities, so the Indonesian Government issued Joint Rule between Religion Minister and Home Affairs Minister No. 9 and 8 the year of 2006 which one of the points related to the establishment of houses of worships. This rule governs the requirements must be completed by the synagogue building committee team. This research aims to find out and analyze how the implementation of the Joint Rule No. 9 and 8 in 2006 concerning to the re-establishment of a worship house of the Gereja Bethel Indonesia (GBI) Stadion Mini Purwokerto. This research uses juridical normative approach method, data collecting using library research technique, interview and document studies. The result showed that, the requirements determined by the Joint Rule No. 9 and 8 in 2006 accordance with article 14 section (1) and (2), related to the administrative requirements and technical requirements of buildings, congregation data of at least 90 (ninety) people, local community support of at least 60 (sixty) people, written recommendation from the Head of Religion Ministry of Banyumas Regency and Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), have been fulfilled by the rebuilding team of the GBI Stadion Mini Purwokerto. The supporting factors in the rebuilding of the GBI Stadion Mini Purwokerto are the good cooperation and approach between the Church and the local communities so that its rebuilding got support and approval. Another supporting factor is the existence of good cooperation and coordination between the GBI Mini Stadium Purwokerto rebuilding team and the authorities in this matter with Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas Regency, the Religion Ministry of Banyumas Regency, and the Regional Government of Banyumas Regency. While, the inhibiting factors are generally not occurred by the rebuilding team. The team only must guarantee that the data of the Residents Identity Card (Kartu Tanda Penduduk) of the people who provide support must be completely valid, so there is no forgery.
Kata Kunci Implementasi, GBI Stadion Mini Purwokerto, PBM No. 9 Dan 8 Tahun 2006.
Nama Pembimbing 1Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, SH., M.M., M.H.
Nama Pembimbing 2Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.Hum.,
Tahun2020
Jumlah Halaman25
Page generated in 0.0499 seconds.