View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E2A018015
Nama MahasiswaARIE PURNOMO
Judul ArtikelIMPLEMENTASI PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 02 TAHUN 2012 DI PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA
AbstrakARIE PURNOMO, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, ā€¯Implementasi Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012 Di Pengadilan Negeri Purbalinggaā€¯, Komisi Pembimbing, Ketua Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, Anggota Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 dalam praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Purbalingga dan menganalisis pendapat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) dan masyarakat korban tindak pidana, terhadap penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 dalam hubungannya dengan keadilan. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, bersifat deskriptif, Lokasi Penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, Sumber Data primer meliputi : Penyidik Polres Purbalingga, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Hakim pada Pengadilan Negeri Purbalingga. Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Purbalingga. Sumber data sekunder : data studi kepustakaan, Data disajikan dalam bentuk uraian, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap pokok permasalahan dalam tesis ini, maka dapat disimpulkan, bahwa Implementasi penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 dalam praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Purbalingga, dapat diketahui bahwa Pengadilan Negeri Purbalingga dalam kurun waktu tahun 2015 s/d Juli 2020 telah memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan perkara tindak pidana ringan sebanyak 32 (tiga puluh dua) kasus, yang nilai kerugiannya di bawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dan semuanya merupakan tindak pidana pencurian ringan, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat yang dilaksanakan dan diputuskan pada hari dan tanggal itu juga. Namun ada pula kasus pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) didakwa dan diputus dengan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dan periksa dengan acara pemeriksaan biasa. Pendapat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim) dan masyarakat korban tindak pidana, terhadap penyesuaian batasan tindak pidana ringan berdasarkan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 dalam hubungannya dengan keadilan, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pendapat penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum serta masyarakat memiliki pendapat yang sama yaitu tidak setuju dengan besaran nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara yaitu tidak lebih dari Rp 2.500.000,- yang diatur dalam Perma RI No.02 Tahun 2012, karena dianggap nilai itu terlalu tinggi apabila dibandingkan dengan upah minimum regional Kabupaten Purbalingga yang hanya sebesar Rp 1.788.500,-. Di samping itu penerapan Perma tersebut dapat menimbulkan dilema bagi penyidik karena masyarakat tahunya pelaku pencurian ditahan kalau tidak dapat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. 2. Pendapat penegak hukum hakim pada prinsipnya setuju dengan batasan nilai barang atau uang yang dirumuskan dalam Perma RI No. 02 Tahun 2012, namun dalam praktiknya harus memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat, dan harus dilakukan secara selektif serta tidak serta merta nilai di bawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Abstrak (Inggris)ARIE PURNOMO, Program Magister Punish Faculty Of Law University General Soedirman, " Implementation Adjustment of Light Definition Doing An Injustice Pursuant To Regulation of Appellate Court Number: 02 Year 2012 [In] District Court Purbalingga", Commission Counsellor, Chief Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, Member Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. This research aim to to analyse implementation adjustment of light doing an injustice definition pursuant to Regulation of Appellate Court Number 02 Year 2012 in criminal justice practice in District Court Purbalingga and analyse law enforcer opinion (Investigator, Public Prosecutor And Judge) and doing an injustice victim society, to adjustment of light doing an injustice definition pursuant to goods value or money becoming case object according to Regulation of Appellate Court Number 02 Year 2012 in its relation with justice. With approach of sosiologis yuridis, having the character of is descriptive, Location Research in District Court Purbalingga territory of jurisdiction, Source of Data primary cover : Investigator Polres Purbalingga, Attorney at Public Attorney of Country Purbalingga, Judge at District Court Purbalingga. Society which living in Sub-Province Purbalingga. Source of secondary data : bibliography study data, Data presented in the form of description, analysed qualitative. Pursuant to result of solution and research to fundamental of is problem of this thesis, hence can be concluded, that Implementation adjustment of light doing an injustice definition pursuant to Regulation of Appellate Court Number 02 Year 2012 in criminal justice practices in District Court Purbalingga, can know that District Court Purbalingga in year range of time 2015 to July 2020 have checked and judge and also drop light doing an injustice verdict counted 32 (three tens two) case, which is its loss value below/under Rp 2.500.000,- ( two millions five hundreds rupiah) and altogether represent light theft doing an injustice, which checked with inspection event quickly which is executed and decided on and date of that also. But there is also theft case which is its loss value under Rp 2.500.000,- (two millions five hundreds rupiah) asserted and broken with theft doing an injustice in a state of weigh Section 363 sentence (1) KUHP ke-5, and check with ordinary inspection event. Enforcer law opinion (Investigator, Public Prosecutor And Judge) and doing an injustice victim society, to adjustment of light doing an injustice definition pursuant to goods value or money becoming case object according to Regulation of Appellate Court Republic Of Indonesia Number 02 Year 2012 in its relation with justice, can be concluded as follows: a. Enforcer opinion punish specially publik prosecutor and investigator and also society have is same opinion that is disagree with mulberry assess money or goods becoming case object that is at the most Rp 2.500.000,- which is arranged in Perma RI No.02 Year 2012, because assumed by that is value too high if compared to Sub-Province Purbalingga regional minimum wage which only equal to Rp 1.788.500,-. Despitefully applying of the Perma can generate dilemma to investigator because its soybean cake society of under arrest theft perpetrator if not can injure sense of justice in society. b. Enforcer opinion punish judge in principle agree with definition assess money or goods which is formulated in Perma RI No. 02 Year 2012, but in its of have to pay attention sense of justice in society, and must be done selectively and also do not at moment's notice assess below/under Rp. 2.500.000,- (two millions five hundreds thousand rupiah) categorized as light doing an injustice
Kata KunciImplementasi, Batasan Tindak Pidana Ringan, Perma Nomor: 02 Tahun 2012
Nama Pembimbing 1Dr.Kuat Puji Prayitno,SH.,MHUM
Nama Pembimbing 2Dr.Budiyono,SH.,MHum
Tahun2020
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0523 seconds.