View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A016165
Nama MahasiswaJERIMIA SAPUTRA
Judul ArtikelPENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH AHLI WARIS TERPIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 97 PK/Pid.Sus/2012)
AbstrakPengajuan Peninjauan Kembali Oleh Ahli Waris Terpidana Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 97 PK/Pid.Sus/2012) Oleh : Jerimia Saputra E1A016165 ABSTRAK Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Pihak yang dapat mengajukan yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali sudah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu terpidana atau ahli waris. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 97 PK/Pid.Sus/2012 telah menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan istri yang bertindak sebagai ahli waris dari terpidana Sudjiono Timan. Padahal Sudjiono Timan itu sendiri merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah yang telah merugikan keuangan atau perekonomian negara bahkan sedang berstatus sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Makna ahli waris itu sendiri memang tidak dijelaskan baik dalam ketentuan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun dalam penjelasannya. Untuk menentukan makna ahli waris tersebut adalah dengan melakukan metode penafsiran gramatikal yaitu dengan melihat pada kamus besar bahasa indonesia maupun metode penafisran sistematis yaitu dengan melihat pada sistem hukum waris yang berlaku di indonesia yaitu pada sistem hukum waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menurut hukum waris islam, dan menurut hukum waris adat yang pada intinya seseorang yang dapat dinyatakan sebagai ahli waris haruslah mereka yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan, dan harus ada kematian atau orang yang meninggal dunia. Oleh sebab itu dalam sistem hukum waris yang berlaku di indonesia, maka seorang istri dari terpidana yang masih hidup atau belum meninggal dunia tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Kata kunci : Peninjauan Kembali, Ahli Waris, Tindak Pidana Korupsi.
Abstrak (Inggris)Submission of Review By Convicted Heirs In The Case of Corruption (Judicial Review of Verdict Number: 97 PK/Pid.Sus/2012) By : Jerimia Saputra E1A016165 ABSTRACT The Review is an extraordinary legal effort that can only be appealed against a verdict that has the force of a permanent law (incracht van gewijsde). Parties who can apply for a Review are set out in a limitative way in Article 263 of the Criminal Code Procedure namely convicted or heirs. Supreme Court in Verdict Number: 97 PK/Pid.Sus/2012 has accepted the request for a Review submitted by the wife acting as the heir to the convicted Sudjiono Timan. Whereas Sudjiono Timan himself is convicted of corruption offences that have harmed the country's finances or economy even being a fugitive and on the search list of people. The approach method used in this study is the normative juridical approach. The data used is secondary data that is consists of primary legal materials, secondary legal materials, and legal materials Tertiary. The meaning of the heir itself is not explained either in the provisions of the article in Criminal Code Procedure or in the explanation. In order to determine the meaning of the heir is to perform a method of grammatical interpretation that is to look at the dictionary of the great indonesian language as well as the method of systematic disclaimer that is to look at the legal system of the heirs in Indonesia that is in the legal system of heirs according to the Civil Code , according to the law of the heirs of Islam, and according to the customary inheritance law that in essence a person who can be declared an heir must be those who have a blood relationship or marital relationship, and there must be death or the person who dies. Therefore in the legal system of heirs that apply in Indonesia, a wife of a convicted person who is alive or has not died cannot be categorized as an heir. Keywords : Review, Heirs, Corruption Crimes.
Kata KunciPeninjauan Kembali, Ahli Waris, Tindak Pidana Korupsi.
Nama Pembimbing 1Drs. Antonius Sidik Maryono, S.H., M.S.
Nama Pembimbing 2Weda Kupita, S.H., M.H.
Tahun2020
Jumlah Halaman20
Page generated in 0.0681 seconds.