View Artikel Ilmiah

Kembali
NIM (Student Number)E1A017022
Nama MahasiswaRIZQI JATNIKA
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) UP3 TASIKMALAYA SEBAGAI PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN JASA KETENAGALISTRIKAN TERKAIT ADANYA LONJAKAN TAGIHAN LISTRIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm)
AbstrakHubungan antara PLN sebagai pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen jasa ketenagalistrikan selama ini bukan berarti tanpa mengalami masalah. Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini terdapat satu permasalahan antara konsumen dan PLN yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Permasalahan tersebut yakni adanya lonjakan tagihan listrik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya sebagai pelaku usaha terhadap konsumen jasa ketenagalistrikan terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian pada Putusan Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm menunjukan bahwa pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya telah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha terkait adanya lonjakan tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19 yang dialami oleh konsumen dalam hal ini H. Mohamad Firmansyah, S.H., M.H. sesuai dengan Pasal 7 huruf a, b dan c, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abstrak (Inggris)The relationship between PLN as a business actor and the community as a consumer of electricity services has not been without problems. Especially during the COVID-19 pandemic, there was a problem between consumers and PLN which almost occurred in all parts of Indonesia. This problem is the surge in electricity bills. This study aims to determine the responsibility of PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya as a business actor towards electricity service consumers related to an increase in electricity bills during the COVID-19 pandemic based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection (Study of Decision Number 32 /Pdt.Sus-BPSK /2020/PN Tsm). The approach method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research specifications. Sources of data used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection method is done by literature study, the data obtained is presented with systematic descriptive text, and the data analysis method used is the qualitative normative method. he results of research on Decision Number 32 / Pdt.Sus-BPSK / 2020 / PN Tsm show that business actors, in this case PT. PLN (Persero) UP3 Tasikmalaya has carried out its responsibilities as a business actor related to the surge in electricity bills during the COVID-19 pandemic experienced by consumers in this case H. Mohamad Firmansyah, S.H., M.H. in accordance with Article 7 letters a, b and c, as well as Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection.
Kata KunciTanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, Ketenagalistrikan
Nama Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum.
Nama Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Tahun2021
Jumlah Halaman22
Page generated in 0.0573 seconds.